Tolak Nikahi Wanita yang Ia Aniaya, Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi
Sebenarnya setelah kejadian itu ada kesepakatan damai, namun Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orangtua korban.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Baca: Hasil Sementara Persela Lamongan Vs Sriwijaya FC, Unggul 2-0 Meski Tanpa Saddil Ramdani
Baca: Tips & Trik Tidur Cepat Ala Tentara, Cuma 2 Menit Kamu Bisa Langsung Terlelap
Sebenarnya setelah kejadian itu ada kesepakatan damai, namun Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orangtua korban.
Syarat dari orangtua korban yang dirasa berat oleh Saddil yakni diminta untuk menikahi korban.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orangtua korban minta perkara kembali dilanjutkan.
"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orangtua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim.
AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.

Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahanan.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya
Baca: Jadwal Lengkap Piala AFF 2018, Timnas Indonesia Siap Pesta Gol Lewat Satu Pemain Kunci Ini
Baca: Nasib Jenderal M Jusuf Usai Gebrak Meja Rumah Cendana Milik Soeharto, Sempat Bikin Gusar Presiden
Baca: Pasukan Inggris SAS Merasa Dipecundangi Oleh Pasukan Dunia Ketiga yang Kini Bernama Kopassus
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: