Jadi Tersangka Polres Lamongan, Hal Ini yang Menjerat Saddil Ramdani Hingga Terseret ke Ranah Hukum

Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
MUHAMMAD BAGAS/TABLOID BOLA
Pemain timnas u-19 Indonesia, Saddil Ramdani, merayakan gol pada laga uji coba kontra Arab Saudi bersama rekan-rekannya di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, pada Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).

Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Baca: Bayaran Aktor Film Dewasa Pria Lebih Kecil Dibanding Pemeran Wanita, Ada Segudang Peraturan

Sebenarnya setelah kejadian itu ada kesepakatan damai, namun Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban.

Syarat dari orang tua korban yang dirasa berat oleh Saddil yakni diminta untuk menikahi korban.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orang tua korban minta perkara kembali dilanjutkan.

Baca: CPNS Muarojambi - Ada Empat Sesi Tes Dalam Sehari, Perhatikan Giliran!

"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim.

AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.

Baca: Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sebut Dirinya Dibikin Ribut Saat di Asrama

Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahanan.

"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tolak Nikahi Wanita yang Dianiayanya, Saddil Ramdani Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi, http://wow.tribunnews.com/2018/11/02/tolak-nikahi-wanita-yang-dianiayanya-saddil-ramdani-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-polisi.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved