CPNS 2018

CPNS Pemprov Jambi - Jadwal dan Lokasi SKD Pemprov Jambi, Lengkap dengan Persyaratan

Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan jadwal dan tempat pelaksanaan tes SKD penerimaan CPNS 2018 di Pemprov Jambi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Twitter
Lokasi Ujian SKD CPNS 2018 Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan jadwal dan tempat pelaksanaan tes SKD penerimaan CPNS 2018 di Pemprov Jambi.

Pengumuman yang diunggah di website http://bkd.jambiprov.go.id tanggal 30 oktober ini juga bisa diakses langsung di DISINI.

Baca: CPNS Sarolangun Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD Penerimaan CPNS 2018 Pemkab Sarolangun

Peserta yang dinyatakan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 4.276 pelamar.

Pelamar ini sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Berikut ini jadwal dan lokasi tes, sesuai yang tertera di website Pemprov Jambi di
https://drive.google.com/file/d/17LsgllJpXckXKwldgsFodqlsXPnTHcIw/view

Jadwal:

Pelaksanaan 3-6 November 2018.

Tempat:

Pelaksanaan SKD akan digelar di Cahaya Prima Convention Center, Jalan Sunan Gunung Jati Nomor 10 Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, jambi.

Peserta membawa:

Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak oleh masing-masing peserta. Dibawa pada saat ujian untuk di tandatangani dan distempel oleh Panitia Pelaksana Ujian di Lokasi Ujian.
Tata Tertib:

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh peserta.
d. Peserta waiib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu, dengan
Baju yang Dipakai:

Baju putih dan celana/rok kain warna hitam (polos)

  • Bersepatu Hitam.
  • Tidak diperkenankan menggunakan kaus, celana/rok jins/berbahan jins dan sandal.
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

1. Buku-buku dan catatan lainnya.
2. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam benhrk apapun, jam
tangan, bolpoint.
3. Makanan dan minuman.
4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta dilarang :

1. Bertanya dan berbicara dengan sesama peserta tes.
2. Menerima dan memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin
panitia selama uiian.
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4. Merokok dalam ruangan tes.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
peserta yang telah selesai dan dapat meninggalkan tempat ujian secara
tertib.

Baca: Nasib Tabungan di Samping Tempat Tidur Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia Akhirnya Jualan Jilbab

Baca: Analisis Mantan Pilot Senior, Ungkap Dugaan Penyebab Lion Air JT610 Jatuh, Kecepatan Tak Masuk Akal

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved