Mengaku Bukan Hasil Korupsi, Zumi Zola Minta Brankas dengan Isi Uang yang Disita KPK Dikembalikan
Dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Zumi Zola membeberkan
Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.
"Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.
Baca: Tak Biasa Sang Istri Ikut, Andri Wiranofa Jadi Penumpang dari Lion Air JT 610 yang Jatuh ke Laut
Baca: Jadwal Lengkap Piala AFF 2018, Singapore Vs Indonesia 9 November Berikut Laga Lainnya
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: