Diberhentikan dari Kades, Mardiana: Saya Iklas

Ia mengaku ikhlas menerima surat keputusan tersebut meskipun dinilai dilakukan oleh warga yang berseberangan dengannya.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/heri prihartono
Pelaksanaan Pilkades di Tebo beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kepala Desa Tabun Arang, Kacamatan Sumay, Mardiana, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Mardiana mendapat surat pemberhentian yang ditandatangani bupati Tebo, Sukandar, atas kasus pernikahannya yang menjadi polemik beberapa waktu lalu.

Baca: Kades Ini Nyaris Diamuk Warganya, Gegara Larang Ikut Aktivitas PETI

Pernikahan Mardiana dengan Kades Sekalo, Herman, dipersoalkan warga setempat karena dinilai tidak sah. Sehingga mengajukan tuntutan ke Pemkab Tebo.

Ketua BPD Tabun Arang, Asnawi mengatakan, jika sebelumnya masyarakat telah mengadukan Bupati Tebo ke PTUN Jambi, karena dinilai lamban dalam memberikan jawaban kepada masyarakat.

Namun surat pemberhentian Kades yang bersangkutan keluar sehingga proses pengaduan ke PTUN diupayakan akan dihentikan.

Baca: Jadwal Tayang Live Streaming MotoGP Australia 2018 di Philip Island, Marc Marquez Terjatuh di FP 1

"Kita akan komunikasikan lagi terkait rencana ke PTUN Jambi," kata Asnawi.

Dikonfirmasi terpisah Mardiana mengaku sudah menerima surat pemberhentiannya.

Ia mengaku ikhlas menerima surat keputusan tersebut meskipun dinilai dilakukan oleh warga yang berseberangan dengannya.

Baca: Usai Bunuh Anak & Istri, FX Ong Sempat Merokok Dulu dan Tulis Pesan ini, Selanjutnya Bunuh Diri

"Kasian juga mereka sudah dari bulan Februari sampai sekarang tidak ada hasil. Uang mereka sudah banyak habis buat pengacara dan buat bayar orang yang menurut mereka penting dalam perkara mereka," kata Dian.

"Jabatan itu kan sifat nya sementara. Jadi, mungkin sebatas itu saya di percaya oleh Allah.Di balik ini semua pasti ada hikmah nya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved