Ayah dan Anak 'Kompak' Bunuh Mantan Istri yang juga Ibu Kandung, Vonis 15 Tahun

Alius didakwa melakukan pembunuhan berencana karena emosi dengan Efi. Semua bermula, ketika Efi pada 2017 diajak ...

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi sidang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Alius (52) mendadak lemas begitu mendengar vonis bahwa dia harus mendekam 15 tahun di penjara. Dia mendengar berat hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bungo.

Bukan hanya Alius, anaknya yang benama Hb yang masih SMA juga mendapat hukuman tiga tahun penjara.

Hukuman itu terkait kasus pembunuhan Efi Safniarti (47), mantan istri Alius yang juga ibu dari Hb.

Sesal tiada arti lagi. Alius harus menerima perbuatannya bersama anaknya membunuh mantan istrinya bernama Efi Safniarti (47).

Sebelumnya, Alius dan Hb didakwa karena pembunuhan berencana pada 24 April 2018.

Alius ditahan sejak 26 April oleh penyidik polisian. Pada 16 Mei oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo. Pada 21 Juni oleh penuntut umum.

Alius didakwa melakukan pembunuhan berencana karena emosi dengan Efi.

Baca: Thailand Susul Indonesia Jadi Negara Asia Tenggara Kedua yang Lolos ke Perempat Final Piala AFC 2018

Baca: Piala AFF 2018: Sering Jadi Sorotan Media Asing, Laju Timnas Indonesia Tidak Dapat Diprediksi

Baca: Siaran Langsung di O Channel, Bali United vs Borneo FC, Laga Sedang Berlangsung Seru

Semua bermula, ketika Efi pada 2017 diajak rujuk oleh Alius. Namun, Efi menolak mentah-mentah.

Kemudian, Alius marah. Anaknya pun beralasan marah mendengar ibunya bicara begitu.

Kemarahan itu yang menjadi muara dari pembunuhan Efi.

Sebelumnya, Efi bercerai dengan alasan Alius terlalu malas bekerja.
Perceraian itu berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Muara Bungo pada 18 April 2017.

Lantas, Efi tinggal sendirian di sebuah pondok yang berlokasi pada sebuah kebun karet di Dusun Air Gemuruh.

Dalam pembunuhan itu, Efi meninggal dengan luka berat di kepala. Dia dihabisi di rumahnya sendiri.

Alius divonis pada Senin (22/10/2018).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo menuntutnya dengan hukuman penjara 16 tahun.

"Tapi karena alasan anaknya masih kecil dan perlu biaya, jadi dikurangi setahun," kata Rizal, selaku juru bicara Pengadilan Bungo, pada Kamis (25/10).

"Sedangkan anaknya divonis 3 tahun," ujarnya.

Baca: Di Sarolangun Ada 3.541 Pemilih yang Anomali, Ini Penjelasan KPUD

Baca: Ini Kronologi Penjual Ikan Belida di Bungo Divonis 1,5 Tahun

Baca: 5 Sumber Pendapatan Atlet Bulu Tangkis Indonesia, Paling Kaya Marcus dan Kevin Sanjaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved