Gugatan Syaihu Ditolak

BREAKING NEWS: Sudah Sah, Gugatan M Syaihu Ditolak Bawaslu

Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang diduga dilakukan oleh KPUD Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang diduga dilakukan oleh KPUD Sarolangun hari ini resmi dibacakan oleh Bawaslu Sarolangun, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang diduga dilakukan oleh KPUD Sarolangun hari ini resmi dibacakan oleh Bawaslu Sarolangun, Rabu (24/10).

Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam hal ini bertindak sebagai hakim majelis dalam penanganan perkara antara pelapor, Muhammad Syaihu melalui kuasa hukum terhadap terlapor, KPUD Sarolangun.

Dalam sidang putusan tersebut, pihak Bawaslu bertanya terlebih dahulu kepada pihak pelapor dan terlapor.

Apakah para pihak sudah siap untuk mendengarkan putusan?

"Siap," jawab pihak pelapor dan terlapor.

Sebelum pembacaan pokok putusan, pihak Bawaslu membacakan terlebih dahulu kronologis persidangan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kemudian didengarkan oleh pihak pelapor dan terlapor.

Edi Martono Ketua Bawaslu kemudian dilanjutkan oleh Murika divisi hukum penindakan dan pelanggaran membacakan putusan itu dan mengatakan kami telah memeriksa dengan seksama berserta bukti-bukti dari kedua belah pihak.

"Diperoleh bukti-bukti laporan memenuhi syarat materil dan formil," katanya

Berdasarkan pertimbangan dan fakta, Bawaslu menolak laporan-pelapor yaitu M.Syaihu melalui kuasa hukumnya

Pertimbangan tersebut berdasarkan fakta atas proses administrasi yang dilakukan KPUD Sarolangun kemudian pengajuan caleg DPC PDIP telah memenuhi prosedur.

Kemudian pengumuman DCS hingga DCT pada dasarnya telah memenuhi syarat dan prosedur.

Selain itu juga bahwa berdasarkan fakta yang telah dicermati, untuk keterwakilan caleg perempuan DPC PDIP yang diajukan ke KPUD Sarolangun juga telah memenuhi syarat begitupun proses LADK (laporan awal dana kamapanye)

"Mengakhiri dan menyatakan KPUD Sarolangun tidak terbukti bersalah," kata Edi Martono, Ketua Bawaslu Sarolangun

Sementara kuasa hukum Muhammad Syaihu, yakni Samaratul Fuad mengatakan, sebagai pelapor pihaknya merasa tidak puas terhadap keputusan hakim majelis, sebab pertimbangannya dinilai tidak lengkap, dan tidak ada bukti

"Sebagai pelapor atas proses persidangan yang sudah dijalankan, maka kami menilai putusan hakim majelis tidak tepat, ditambah tidak ditambah bukti," ucapnya.

"Ini akan kita koreksi lagi, dan kita akan koordinasikan ke yang bersangkutan yaitu Syaihu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved