Perkara Bapak Bunuh Anak di Tebo, Segera Disidangkan

Menurutnya, pihak kejaksaan memiliki batas waktu 14 hari setelah penyidik Polres Tebo mengirimkan berkas perbaikan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kasus pembunuhan bayi di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, terus berproses hingga mendekati proses persidangan.

Kasus yang melibatkan DK pembunuh anaknya sendiri, berkas perkaranya telah masuk ke pengadilan.

"Berkas telah kami terima untuk kami lakukan penelitian ini," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo, Haryo Nugroho.

Baca: Takut Dicerai Suami, Wanita Ini Nekat Beli Bayi di Instagram, Ongkirnya Rp 300 Ribu

Menurutnya, pihak kejaksaan memiliki batas waktu 14 hari setelah penyidik Polres Tebo mengirimkan berkas perbaikan.

"Sepertinya sudah. Tapi, kami masih melakukan penelitian dan sepintas saya baca petunjuk kita sudah dilengkapi," sebut Haryo Nugroho.

Baca: Prediksi dan Live Streaming Manchester United Vs Juventus, Duel 2 Tim Pincang

Pelaku kata Haryo, terancam pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun.

"Kalau DK merupakan orang tua kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal," jelas Haryo Nugroho.

Baca: Korsel Ungkap Indonesia Berutang Rp 3 Triliun

DK menghabisi anak kandungnya yang berusia 8 bulan pada 20 Juli lalu dan diamankan Tim Polres Tebo di rumah keluarganya di Dusun Ladang Panjang, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, sekitar pukul 18.34 WIB.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved