CPNS 2018

Panduan Cetak Kartu Peserta Tes SKD CPNS 2018, Ini yang Dilakukan setelah Seleksi Administrasi

Berikut ini panduan cetak kartu dan syarat peserta tes SKD, setelah seleksi administrasi CPNS 2018.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Panitia Pelaksana CPNS 2018 Tanjab Barat melakukan pemilahan berkas pelamar berdasarkan formasi, belum lama ini (16/10). 

*Update SSCN 2018*
*Selasa, 23 Okt pukul 08.00 WIB*

*Status Seleksi Administrasi Nasional*

Memenuhi syarat: 2.673.733
Tidak memenuhi syarat: 574.233
Belum verifikasi: 215.393
Sedang diverifikasi: 164.971

Instansi telah mengumumkan: 386
Instansi belum mengumumkan: 172

*Pelaksanaan SKD*

_Range waktu SKD: 26 Okt - 17 Nov (lihat jadwal di web instansi dan/atau SSCN mulai 25 Okt)_

*_CAT BKN: total 237 titik_*
- meliputi 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN
- 193 titik di provinsi/kab/kota
- 18 titik di Instansi Pusat

_CAT UNBK Kemendikbud: 32 titik_

*:: Tim Publikasi SSCN ::*
*:: Biro Humas BKN::*

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 yang telah disampaikan sejumlah instansi pusat dan daerah, dijelaskan pula ketentuan mengikuti tes SKD.

Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Membawa Kartu Peserta Ujian

3. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu

a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan rok/celana panjang gelap, untuk yang berjilbab warna gelap

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved