Di Instagram, Ahok Bela Anies Baswedan Soal Sampah TPST di Bantar Gebang dengan Pemkot Bekasi
Salah satu komentar panas terlontar dari Rahmat Effendi yang meminta Anies Baswedan langsung turun meninjau ke lokasi.
Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang. Pemprov DKI sudah membayar dana kompensasi bau untuk tahun 2018.
"Di tahun 2018, kita sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019.
Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Anies menyampaikan, dana yang kini dipersoalkan Pemkot Bekasi bukanlah soal kewajiban Pemprov DKI, melainkan permohonan dana kemitraan yang diajukan pada Mei 2018.
Dibela Ahok

Pernyataan Anies Baswedan terkait masalah sampai TPST Bantar Gebang dengan Pemkot Bekasi pun tampaknya mendapat pembelaan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Akun @basukibtp, akun resmi Ahok yang dikelola tim @basukibtp memposting sebuah tulisan yang dikutip dari buku 'Kebijakan Ahok' halaman 260.
Kutipan tulisan itu secara tidak langsung lekas memperjelas posisi masalah antara Anies Baswedan dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang.
Baca: Rasionalisasi Tenaga Honorer, Kasat Pol PP Merangin Evaluasi Kinerja Bawahannya
Baca: Sampaikan Ranperda APBD 2019, Wako AJB Instruksikan Tim Anggaran
Inilah kutipan dari buku 'Kebijakan Ahok' halaman 260 :
Dana kompensasi yang diterima Pemerintah Kota Bekasi sebelum addendum berkisar Rp63 miliar menjadi Rp143 miliar per tahun.
Dana kompensasi ini digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
Peningkatan dana kompensasi dengan status Bantargebang yang sebelumnya selalu dikelola oleh pihak ketiga. Saya tidak ingin ini kembali terjadi, Bantargebang harus dikelola secara mandiri oleh kami melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Kenapa Saya sempat sangat marah kepada pengelola Bantargebang sebelumnya? Karena tidak pernah beres! Hasil audit menyatakan pengelola sampah sebelumnya (swasta) wanprestasi. Ada tiga poin soal wanprestasi, pertama pengelola sebelumnya tidak memenuhi kewajibannya dalam mencapai Finansial Closing sesuai dengan Surat Perjanjian, Kedua tidak memenuhi keseluruhan kewajiban menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana yang diwajibkan, lalu ketiga adalah pihak pengelola sampah ini dinyatakan tak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasana baru sebagaimana diwajibkan.”
Di buku Kebijakan Ahok masih banyak cerita lainnya mengenai kebijakan-kebijakan lainnya yang dilakukan oleh BTP selama menjadi Gubernur DKI
Ya, dalam kutipan dari buku 'Kebijakan Ahok' itu memang sama sekali tak ada disebu soal dana kemitraan yang kini diminta Pemkot Bekasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Jelaskan Soal Dana kompensasi Bau Sampah untuk Pemkot Bekasi.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: