Kisah Ahok Marahi Pengelola Bantargebang yang Tak Beres, Kebijakan Saat Jadi Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebelumnya membuat kebijakan untuk pengelolaan Bantargebang.
Sementara itu, dana kemitraan atau hibah bukanlah kewajiban Pemprov DKI.
Dana itu diajukan pemerintah daerah lain kepada Pemprov DKI. Dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi, kata Anies, termasuk kategori dana kemitraan.
"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, dana kemitraan bersifat sukarela.
Pemprov DKI memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan, tidak harus mengabulkan semua yang diajukan Pemkot Bekasi.
Besaran Dana Kemitraan yang Sudah Diterima Kota Bekasi Sejak 2015
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan dana kemitraan atau hibah kepada Pemerintah Kota Bekasi sejak 2015.
Semangat awalnya adalah memberikan bantuan keuangan untuk kota mitra yang anggarannya terbatas.
Sementara itu terkait polemik dana hibah kemitraan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait Bantargebang, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebelumnya membuat kebijakan untuk pengelolaan Bantargebang.
Akun Basuki Tjahaja Purnama mengunggah cuplikan kebijakan Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta terkait Bantargebang.
Dikutip dari buku Kebijakan Ahok halaman 260.
“Dana kompensasi yang diterima Pemerintah Kota Bekasi sebelum addendum berkisar Rp63 miliar menjadi Rp143 miliar per tahun. Dana kompensasi ini digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
Peningkatan dana kompensasi dengan status Bantargebang yang sebelumnya selalu dikelola oleh pihak ketiga. Saya tidak ingin ini kembali terjadi, Bantargebang harus dikelola secara mandiri oleh kami melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Kenapa Saya sempat sangat marah kepada pengelola Bantargebang sebelumnya? Karena tidak pernah beres! Hasil audit menyatakan pengelola sampah sebelumnya (swasta) wanprestasi.
Ada tiga poin soal wanprestasi, pertama pengelola sebelumnya tidak memenuhi kewajibannya dalam mencapai Finansial Closing sesuai dengan Surat Perjanjian, Kedua tidak memenuhi keseluruhan kewajiban menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana yang diwajibkan, lalu ketiga adalah pihak pengelola sampah ini dinyatakan tak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasana baru sebagaimana diwajibkan.”