Ahok Ingin Nikah Lagi Bila Istrinya Meninggal Duluan, Dengar itu Veronica Tan Langsung Menangis

Namun, itu merupakan kisah lalu Ahok dan Veronica Tan. Saat ini mereka telah bercerai dan memilih jalan hidup masing masing

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase
Ajok dan Veronica Tan 

Tanggung jawab yang berat sebagai Gubernur DKI Jakarta berserta plus sepak terjang dirinya yang dinilai berani 'menantang arus', tak sedikit kekuatiran bahwa nyawa Ahok bisa terancam.

Audiens pun bertanya, "Terus bagaimana keluarga pak?"

Ahok menjawab, "Keluarga saya juga pasrah. Kalaupun harus menjalankan tugas akhirnya harus mati duluan, ya mungkin akan menangis. Tapi kita percaya, kita akan ketemu lagi nanti, ya sudah, gak usah dipikirin."

Tapi Ahok mengaku tidak mau meninggalkan keluarga tanpa asuransi.

"Kita harus bijak. Orang bijak meninggalkan harta warisan kepada anak cucunya. Jangan sampai mereka ditinggalkan susah."

Baca: Lama Tak Bersama Ahok, Putra Sulungnya Beberkan Perlakuan Veronica Tan ke Dirinya Lewat Unggahan ini

Baca: Bukan Merokok, Wow Ini Rupanya Penyebab Terbesar Diabetes dan Penyakit Jantung

Kondisi saat ini

Saat ini, Ahok masih menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob. Dia juga sudah bercerai dengan Veronica Tan.

Berikut ini, setidaknya ada tujuh rencana yang akan dilakukan Ahok pasca bebas nanti seperti dirangkum Tribunjambi.com dari berbagai sumber.

1. Membeli rumah baru

Pascabebas, Ahok dikabarkan bakal membeli rumah baru. Dia akan meninggalkan rumah yang kini ditempati mantan istrinya, Veronica Tan

Setelah resmi bercerai, kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya, Veronica Tan, untuk tetap tinggal di rumah tersebut.

Ahok akan mencari rumah baru jika telah keluar dari tahanan.

"Harus begitu (beli rumah baru), ya kan sudah cerai enggak mungkin tinggal sama-sama lagi," ujarnya, saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Josefina juga menjelaskan kliennya tidak akan memasukkan masalah harta gono gini dalam materi gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Kasus Penyebaran Berita Bohong Ratna Sarumpaet Masuk Tahap Pemberkasan

2. Mengasuh Anak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved