Proses Divertasi Saham PT Freeport Bisa Gagal, Sebabnya Temuan Kerugian Rp 185 Triliun oleh BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian sebesar Rp 185 triliun yang disebabkan oleh aktivitas
Saat ini pun, lanjut Toni, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KLHK untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Perhitungan ini masih perlu didiskusikan lagi dengan KLHK, sampai saat ini kami masih konsultasi,” ujar Toni.

Sementara itu, menurut Budi, selain persoalan lingkungan, penyelesaian proses divestasi ini pun masih menunggu kelengkapan administrasi berupa perizinan.
Baik yang perlu diperoleh oleh Freeport McMoran (FCX) dari regulator di sejumlah negara, maupun dari Kementerian ESDM, terutama soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca: Sibolga Diguncang Gempa Berkekuatan 5,0 SR Jumat Pagi, BMKG Bilang Tidak Berpotensi Tsunami
Soal pelunasan pembayaran, Budi menargetkan bisa terjadi pada bulan Desember 2018.
Target ini mundur, dimana pada saat penandatangan SPA pada 27 September 2018, Budi yakin bisa melunasi pembayaran pada bulan November.
“Tinggal administrasi dan izin-izin untuk bisa penuhi syarat dan pembayran sebelum closing. Diharapkan selesai bulan Desember,” ungkapnya.
(Ridwan Nanda Mulyana)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Divestasi Freeport bisa gagal karena hal penting ini".