Ingat Produk Ini? Selain Sariwangi, Perusahaan Legendaris Indonesia Ini Juga Pailit Karena Hutang
Sebelum Sariwangi, ada beberapa perusahaan-perusahaan dengan merek yang terkenal juga mengalami bangkrut.
TRIBUNJAMBI.COM – Kabar mengejutkan datang dari perusahaan produsen teh merek Sariwangi.
Dilansir dari tribunnews.com pada Kamis (18/10/2018), Sariwangi dinyatakan pailit atau bangkrut.
Baca: Menguak 5 Fakta dari Bangkrutnya Teh Celup Sariwangi, Sempat Lakukan Pinjaman Rp1 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Akibatnya ini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Baca: Foto Pesona Siva Aprillia MMA dan Komentarnya yang Viral Pasca Bagian Sensitifnya Kesenggol
Sebelum Sariwangi, ada beberapa perusahaan-perusahaan dengan merek yang terkenal juga mengalami bangkrut.
Ini 3 perusahaan Indonesia yang bangkrut karena terlilit utang.
1. Pabrik jamu legendaris Nyonya Meneer

Pabrik yang sudah berdiri sejak tahun 1919 kini dinyatakan bangkrut.
Sesuai laporan Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017, bahwa PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit.
Dilansir dari tribunnews.com pada 5/8/2017, perusahaan Nyonya Meneer memiliki hutang hingga Rp7,4 miliar.
Fakta lain yang terungkap perusahaan jamu legendaris ini tak mampu membayar kewajibannya sesuai perjanjian.
Anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto, mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai.
2. Batavia Air
