Masuk Tahap Pengumpulan Bukti, KPU vs Syaihu Memanas
Dalam pokok permohonan atas jawaban KPU terhadap laporan permohonan pelapor, dinilai tidak jelas.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Dan, menyatakan LADK PDI Perjuangan yang ditandatangani Sahrial Gunawan selaku ketua DPC PDIP dan bendahara Tarmizi sah menurut hukum dan sudah memenuhi syarat, serta menyatakan PDI Perjuangan tetap dalam DCT anggota DPRD Sarolangun Pemilu 2019.
Dia menyatakan pencalonan DPRD PDI Perjuangan tidak didiskualifikasi dan sah sebagai DCT, caleg DPRD Sarolangun dalam Pemilu 2019.
“Apabila majelis pemeriksa beranggapan lain, mohon putusan yang seadil adilnya,” tandasnya.
Persidangan mulai memanas ketika dilanjutkan ke tahap pembuktian yang berlangsung pada Kamis (18/10).
Baca: Film Halloween 2018 - Sinopsis, Trailer hingga Jajaran Pemain Film Horor Ini
Persidangan yang mengagendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli dari pihak pelapor yaitu kuasa hukum Syaihu, Samarotul Fuad.
Samarotul Fuad mengatakan dari jawaban KPUD Sarolangun yang menyatakan bahwa laporan pelapor dinilai tidak jelas. Maka, pihaknya melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi atas nama Hafiz dan Jannatul Firdaus.
Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa yang pertama, putusan pengadilan tersebut membatalkan kepengurusan syahrial gunawan dan semenjak itu tidak ada perubahan kepengurusan baik dalam bentuk musyrawarah cabang ataupun usulan pengantian pengurusan partai PDIP.
Baca: FOTO: Bocah dengan Gizi Buruk di Muara Papalik Berusia Satu Tahun, Ini yang Dilakukan Camat
Kedua, terkait pendaftaran calon legislatif partai PDIP yang dilakukan oleh syahrial gunawan tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Yang ketiga, sampai hari ini tidak ada perubahan SK dari DPP PDIP
Dari keterangan saksi, jannatul firdaus KPU itu sudah pernah diberi tahu tentang putusan pengadilan itu sebelum DCT,
"waktu itu KPU berjanji akan mempelajari mempertimbangkannya, sampai hari ini tidak ada jawaban," katanya.
Yang keempat, secara resmi surat pemeberitahuan tentang perubahan atau putusan pengadilan sudah pernah disampaikan ke KPU secara resmi.
Baca: Ujian CPNS Ditunda, Pelaksanaan Tetap 5 Hari
"Dan, mereka semua sudah melihat adanya putusan pengadilan dan MA," ujarnya
Dijelaskan lagi oleh Samarotul Fuad, dalam persidangan katanya ada bukti surat yang berjumlah delapan surat.
Surat tersebut katanya, adalah surat putusan pengadilan mahkamah agung (MA), surat keterangan pengadilan, surat kepenguruaan DPC PDIP atas nama M syaihu selaku ketua, surat DCS, DCT, pengumuman keterwakilan perempuan dari PDIP, surat laporan awal dan kampanye.
Baca: Penampilan Nikita Willy di Ulang Tahun Adiknya Bikin Netter Salah Fokus, Perhatikan Perutnya
"Bukti bukti tersebut sudah dibenarkan oleh KPU dan sudah diperlihatkan yang aslinya dalam persidangan," kata samarotul fuad
Dengan begitu sidang akan berlanjut tahap pembuktian dan keterangan saksi dari pihak terlapor yaitu KPUD Sarolangun.
"Besok agendakan tambahan bukti satu dari kita dan bukti juag saksi dari pihak terlapor yaitu KPUD sarolangun," katanya.(*)