Laporan Telah Diregistrasi, KPU Sarolangun akan Disidang
"Kami hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor (Samarotul Fuad) untuk datang di sidang pendahuluan," katanya.
Ia menjelaskan, laporan gugatan tersebut tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD sarolangun terkait dengan proses pendaftraan untuk calon anggota DPRD di pemilu 2019 mendatang.
"Kita mengatakan itu adalah sebuah pelanggaran karena itu didaftarkan oleh pengurus parpol yang tidak lagi berwenang dan didaftarkan ke KPU dan diterima oleh KPU, sehingga lahirlah daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)," samarotul fuad
"Kemudian masalah laporan awal dana kampanye (LADK) disitu kita dapatkan bahwa pada tanggal 24 september (LADK) ini diserahkan juga oleh pengurus yang tidak lagi berhak dan sudah keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun yang memiliki hukum tetap," katanya.
Baca: Ini Hasil Tes Uji Formalin pada Anggur Merah
Baca: Pidato Game of Thrones Presiden Jokowi di Annual Meetings IMF-World Bank jadi Viral
Baca: Tarif Endorse Instagram 5 Selebritas Kelas Atas Indonesia, Jessica Iskandar Paling Murah