Amien Rais Diperiksa Polisi, Ruhut Sitompul Nyinyir Soal Sikapnya Sebelum dan Sesudah Diperiksa
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul turut menyindir sikap Amien Rais setelah diperiksa
Editor:
Suci Rahayu PK
(Tribunnews/Jeprima)
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saa tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018). Kedatangan Amien Rais adalah untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, Amien diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)