Akhirnya, Ratna Sarumpaet Dijenguk Oleh Anaknya, Namun Hanya 30 Menit Saja

Insank Nasruddin mengungkapkan kliennya mengaku kelelahan selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY) 

Mengenai permohonan peralihan jenis penahanan menjadi tahanan kota, Insank berharap polisi mengabulkan permintaan itu.

Baca: Beberapa Hari Ditahan, Polisi Temukan HP di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet

Ia menegaskan pihak keluarga siap menjadi penjamin terkait perubahan jenis penahanan itu.

Pihak keluarga menjamin Ratna tidak akan membuat dan menyebar berita palsu (hoax) lagi ketika berstatus tahanan kota.

"Pihak keluarga dan saya sebagai penasihat hukum juga menjamin Ibu Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Selain itu pihak keluarga siap membantu kelancaran proses hukum kasus itu.

Insank mengungkapkan kondisi mental Ratna bisa terganggu bila berada di dalam tahanan.

"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh. Beliau kan sudah berusia lanjut," jelas Insank.

Baca: Viral Paspampres Tekuk Jari Warga yang Foto dengan Presiden Jokowi, Ini Klarifikasinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka berhak mengajukan perubahan status sebagai tahanan kota.

"Ya silakan saja mengajukan permohonan menjadi tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah perlu dikabulkan atau tidak," kata Argo.

Putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina
Putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Uang pribadi

Ratna Sarumpaet dikenai pasal 14 Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Disinggung soal biaya operasi platik sebesar Rp 90 juta di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta, Isnak menyebut uang tersebut bukan berasal dari sumbangan bencana tenggelamnya kapal Sinar Bangun di Danau Toba.

Ratna Sarumpaet pernah melakukan penggalangan dana buat keluarga korban tenggelamnya kapal motor tersebut.

Baca: Segera Cek! 6 Pasangan Zodiak ini Sangat Tidak Cocok Sebagai Pasangan Kekasih

Sumbangan diarahkan ke sebuah nomor rekening tertentu dan dari hasil pelacakan polisi pembayaran biasa operasi plastik berasal dari rekening tersebut.

"Saya udah tanya kepada Ibu Ratna Sarumpaet, beliau mengatakan itu tidak ada dana bantuan untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba yang digunakan untuk biaya operasi. Pembayaran berasal dari dana pribadi Ibu Ratna," ungkap Insank.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved