CPNS 2018
8 Link Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes CPNS 2018, Bisa Download
Berikut ini link download materi soal-soal test CPNS. Menpan-RB juga telah menyiapkan materi contoh soal-soal tersebut untuk diunduh
TRIBUNJAMBI.COM - Sembilan hari lagi batas waktu pendaftaran CPNS 2018 berakhir pada 15 Oktober 2018. Sebaiknya, setelah mendaftar melakukan persiapan.
Setelah mendaftar dan memiliki akun di portal sscn.bkn.go.id tahapan berikutnya menunggu pengumuman lulus berkas administrasi.
Seleksi SKD dan SKB akan dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2018.
"Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dilansir dari Kompas.com, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Kemudian, tahap pemberkasan dimulai pada Desember 2018.
Dokumen dan berkas yang harus disiapkan
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen itu sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Gaji PNS
Kabar CPNS 2018 menjadi yang paling banyak diburu saat ini, khususnya para pencari kerja.
Selain informasi pendaftaran, mungkin pelamar juga ingin mengetahui berapa gaji yang diterima jika lulus seleksi CPNS 2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus pada seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber.
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Ini 8 Link Contoh Soal CAT CPNS 2018, Download Sekarang
Sementara bagi yang ingin mendaftarkan sejumlah persiapan test sudah bisa dimulai dengan latihan menggunakan materi seleksi soal-soal test seleksi kompetensi bidang (skb).
Menpan-RB juga telah menyiapkan materi contoh soal-soal tersebut untuk diunduh luas di masyarakat.
Berikuti ini link download materi soal-soal test CPNS.
Naskah Soal 1: Soal-Soal CPNS, Contoh Soal Tes CPNS, Tes Intelegensi Umum – TIU
https://drive.google.com/file/d/1Ll1dFqJKUBSbH3Exb1lyCbMO94IfVgdT/view?usp=sharing
Naskah Soal 2: Contoh Soal, TKD CPNS, Soal TKD, Soal TPA, Tes Intelegensi Umum – TIU
https://drive.google.com/file/d/1IqFkji_kdy2JrzAT3x0X_GqHWvrcD3b4/view?usp=sharing
Naskah Soal 3: Latihan Soal, Tes CPNS, Soal CAT CPNS, Tes Intelegensi Umum – TIU
https://drive.google.com/file/d/1Yc6oSqHwBYH0QmO8A4fzhZAMUcxDEkKF/view?usp=sharing
Naskah Soal 4: Soal CPNS, Soal dan Jawaban, Materi Soal CPNS, Tes Wawasan Kebangsaan – TWK
https://drive.google.com/file/d/16t6_K-uSxvypKFs8Un_Tk1i3o7iJ2qhe/view?usp=sharing
Naskah Soal 5: Soal Tes CPNS, Soal CPNS Pdf, Tes Wawasan Kebangsaan – TWK
https://drive.google.com/file/d/1rS5zlcOaTbrQ_V2rjVdUtmWqD2RmAUqI/view?usp=sharing
Naskah Soal 6: Tes CPNS 2018, Soal CPNS 2018, Soal Psikotes, Seleksi CPNS
https://drive.google.com/file/d/1bDVmCi69l-CLa4eDsze7Fiw-Vr11Ko4y/view?usp=sharing
Naskah Soal 7: Tes CPNS, Latihan Soal CPNS, Tes Karakteristik Pribadi
https://drive.google.com/file/d/1WHS1Cs7YtA19RLR7klOWS_qFw3UVOwnF/view?usp=sharing
Naskah Soal 8
https://drive.google.com/file/d/1pRvT1GPjzvjqHONt82RR_jhYH9EKtZ7V/view?usp=sharing
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Setkab.go.id, Senin (10/9/2018), SKD merupakan tahapan test pertama yang dilakukan para cpns setelah lulus tahapan administrasi.
hal tersebut diungkapkan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja.
“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Tes TWK, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Kemudian kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
Dan termasuk kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, menurut Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Setelah itu, untuk seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (tribuntimur.com)
Baca: Meski Bergaji Tinggi, Formasi Lulusan SMA pada Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Sepi Peminat
Baca: 5 Formasi CPNS 2018 yang Masih Sepi Peminat, Bisa Tambah Peluang untuk Lolos Tes
Baca: Update Pendaftaran CPNS 2018, Ini Dia Deretan Instansi Paling Sepi Peminat