Karhutla

BREAKING NEWS: Petugas Temukan Lahan Terbakar di Pauh, Luasan 1.5 Hektare

Ditemukan lahan sedang terbakar seluas 1.5 hektare dari total lahan empat hektare lahan milik masyarakat Kecamatan Pauh, Sarolangun.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
ist
Ditemukan lahan sedang terbakar seluas 1.5 hektare dari total lahan empat hektare lahan milik masyarakat Kecamatan Pauh, Sarolangun. (27/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Ditemukan lahan sedang terbakar seluas 1.5 hektare dari total lahan empat hektare lahan milik masyarakat Kecamatan Pauh, Sarolangun.

Kepala daerah operasional (Kadaops) Manggala Agni Sarolangun, M. Hakim melalui humas Manggala Agni, Harry Danru menyampaikan lokasi lahan berada di Desa Karang Mendapo (Karmen) Kecamatan Pauh. Lahan berupa tebangan karet tua seluas kurang lebih empat hektare.

Ditemukan lahan sedang terbakar seluas 1.5 hektare dari total lahan empat hektare lahan milik masyarakat Kecamatan Pauh, Sarolangun. (27/9/2018).
Ditemukan lahan sedang terbakar seluas 1.5 hektare dari total lahan empat hektare lahan milik masyarakat Kecamatan Pauh, Sarolangun. (27/9/2018). (ist)

"Yang terbakar lebih kurang 1.5 hektare. Lokasi berjarak lebih kurang 500 meter dari titik nol," katanya Kamis (27/9).

Dari patroli gabungan terpadu ini ditemukan titik panas (hot spot) sebanyak tiga titik. Tim mencapai titik nol Hotspot dan menemukan lahan sedang terbakar dan tim kembali melakukan pemadaman dengan peralatan jet shooter, namun dalam mengalami kendala.

"Kendala di lapangan hanya sumber air yang terletak cukup jauh 250 meter dari lokasi kebakaran. Kemudian sumber airnya pun dangkal, dan merupakan anak sungai kecil," katanya.

lahan terbakar tersebut milik masyarakat dan diindikasikan kebakaran tidak lain adalah kelalaian.

"Indikasi karena kelalaian, masyarakat yang sedang lewat disekitar lahan tersebut kemungkinan membuang puntung rokok," ujarnya.

Dengan begitu ia kembali menghimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Karena jika perbuatan itu dilanggar, sanksi tegas akan mengintai.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved