Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Memasuki Tahapan Kampanye, Ini Pesan Bawaslu Tanjabtim Pada ASN dan Peserta Pemilu

Dimana dalam kampanye tersebut tentunya ada yang boleh dan ada yang tidak.

Tayang:
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/zulkifli
Bawaslu Tanjabtim mengingatkan para peserta pemilu dan juga ASN agar bijak dalam menyikapi pemilu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sesuai Jadwal yang ditetapkan, dari 23 September 2018 ini hingga 13 April 2019 mendatang, merupakan tahapan kampanye. Menyikapi tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur kembali menghimbau kepada seluruh elemen agar kiranya taati aturan main dalam Kampanye terutama kampanye di media sosial.

Katua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Samsedi saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (24/9) mengatakan, terhitung dari 23 September 2018 ini sudah memasuki tahapan kampanye untuk Pilpres dan Legislatif. 

Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Pipanisasi di Tanjab Barat Ditahan Kejati Jambi

Pemahaman terkait yang boleh dan tidak inilah yang mesti dipahami bersama agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu 2019 yang Aman, Damai serta berintegritas.

”Untuk itu, kita kembali mengingatkan kepada elemen masyarakat khususnya kepada peserta pemilu, ASN dan lembaga-lembaga lainnya agar tidak menyalahi aturan yang ada terkait kampanye. Dalam hal ini seperti ASN agar kiranya bijak dalam menggunakan media sosial jangan terjebak dengan ketidak tahun terkait regulasi pemilu," katanya.

Baca: Kisah Jack Churchill Si Letnan Gila, Bukan Senapan Namun Pakai Panah untuk Berperang

Dikatakannya, Undang - undang nomor 7 tahun 2017 cukup jelas dipaparkan pada pasal 283 ayat 1, yang kurang lebih menyatakan ASN dilarang mengadakan aktifitas keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan dan dipertegas pada pasal 2 nya yakni berupa ajakan himbauan Seruan dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

”Adanya regulasi yang mengatur terkait netralitas tersebut kita perkuat fungsi pengawasan dan pencegahan agar kiranya seluruh unsur ASN khususnya di kabupaten Tanjab Timur mengerti terkait regulasi pemilu,” jelasnya.

Baca: Perbaiki Layanan Rumah Sakit Nurdin Hamzah, Dokter Spesialis di Tanjabtim Buat Kesepakatan

Sementara untuk partai peserta pemilu sendiri dalam hal ini Partai Politik Dan caleg -caleg nya juga berlaku larangan yang kurang lebih sama diantaranya yakni adanya larangan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan serta sebaran ataupun tempat tempat yang boleh dan yang tidak untuk ditempel stiker baleho dan bahan lainnya yang sifatnya berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK).

Seperti tidak boleh menempel APK ditanaman dan pepohonan, tempat ibadah sarana pendidikan jalan protokol serta tempat pelayanan kesehatan.

"Terkait hal tersebut, sebelumnya telah kita lakukan sosialisasi dan aturan terkait hal tersebut sudah kita sampaikan kepada penghubung parpol agar turut disosialisasikan kepada caleg calegnya. Ini merupakan salah satu upaya kita dalam mengedepankan pencegahan,” tuturnya.

Baca: Pemkab Tebo Siapkan Rp900 juta, untuk Seleksi CPNS

Baca: 47 Pelajar Diamankan, 1 Warnet Disegel. Kami Cuma Main Sebentar Bae, Pak

Lebih lanjut dikatakannya, agar pemilu 2019 nanti mampu tercapai sesuai dengan apa yang diamanahkan Undang-undang butuh kerjasama atau keterlibatan berbagai pihak berbagai element masyarakat agar kiranya ikut berpartisipasi.

”Dalam hal ini kami mendorong agar kiranya partisipasi masyarakat mampu berperan serta sebagai upaya mencapai tujuan pemilu itu sendiri yakni kedaulatan rakyat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved