Tanggapi Cuitan Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jubir PSI: Memang Pakai Mulut Pak

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, menanggapi cuitan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/TribunWow.com
Dedek Prayudi dan Fadli Zon 

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Baca: Terpelanting di Urutan ke-18 GP Aragon, Rossi Hanya Bisa Pasrah

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan wewenang DPR lain di antaranya:

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:

(1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;

(2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:

(1) pemberian amnesti dan abolisi;

(2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved