Mahfud MD Iyakan Sandiaga Uno Juga Ulama, Menurut Kategori yang Ini, Karl Marx Juga Termasuk

Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyebut Sandiaga Uno sebagai ulama.

Editor: Nani Rachmaini
Mahfud MD 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyebut Sandiaga Uno sebagai ulama.

Penyebutan Sandiaga Uno sebagai ulama rupanya mengundang kontroversi.

Banyak pihak yang tidak sepaham dengan Hidayat Nur Wahid.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD lantas memberikan sebuah penjelasan soal pengertian ulama.

Menurut Mahfud MD istilah ulama dapat diartikan dalam dua perspketif.

Perspektif pertama, kata Mahfud MD, ulama diartikan secara harfiyah yang berarti orang yang mempunyai banyak ilmu.

Perspektif kedua, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu menjelaskan ulama secara istilah berarti orang yang banyak ilmu agamanya.

Dalam perspektif pertama, ilmu yang dimaksud itu, kata Mahfud MD, bisa ilmu politik, ilmu hukum, ilmu sosiologi, ilmu agama, dan lain sebagainya.

Dalam perspektif kedua, ilmu agama yang dimaksud terutama adalah terkait dengan fiqh.

Secara istilahnya (bahasa Arab), kata Mahfud MD, adalah definisi general atau umum. Bisa juga disebut makna stipulatif kalau menggunakan terma hukum.

Jika menggunakan arti harfiyah maka sejumlah ilmuwan dunia seperti Adam Smith, Huntington, dan Karl Marx adalah ulama.

Dalam kelompok ini, menuruf Mahfud MD, Sandiaga sebagai cawapres pendamping Prabowo termasuk ulama.

"Dalam arti harfiyah, ulama’ berarti org yg bnyk ilmunya, termasuk ilmu politik, ilmu hukum, sosiologi, agama dsb.

Tapi dalam arti ishthilahy ulama’ itu artinya orang yang banyfk ilmu agamanya, terutama fiqih. Kalau mau pakai arti harfiyah maka

Huntington, Adam Smith, Karl Marx, Sandi adalah ulama," tulis Mahfud MD.

Pendapat Mahfud MD terkait arti ulama itu ia tulis dalam akun twitternya, Sabtu (22/9/2018) sekitar 60 menit yang lalu.

Mahfud MD kemudian memberikan penjelasan tambahan terkait arti ulama secara harfiyah.

"Bisa, tapi yabg dalam arti harfiyyah saja. Seperti Pak Prof. Rhenald Kasali itu bisa disebut ulama dalam arti harfiyah.

Arti harfiyah dalam bahasa Arab juga disebut makna lughawy.

Dalam studi-studi fikih Islam setiap istilah dibedakan kedalam makna lughawy dan makna ishthilhy, termasuk istilah ulama," tulis Mahfud MD.

Ketika seorang netizen (warganet) bertanya bukankah dalam terminologi Alquran seorang ulama adalah orang yang takut kepada Allah, kata Mahfud MD ulama tetaplah orang yang berilmu.

Tetapi, kata Mahfud MD, ulama itu orang yang berilmu dan takut kepada Allah.

Kalau hanya takut kepada Allah SWT tetapi tidak memiliki ilmu ya tidak disebut sebagai ulama.

"Farhan keliru. Begini, menurut Qur’an ulama itu tetaplah orang-orang yang berilmu tapp yg benar-benar ulama’ adalah orang-orang yang berilmu dan takut kepada Allah.

Orang yang takut kepada Allah kalau tak berilmu ya bukan ulama. Innama yakhsyallaah min ibaadih ulama (itu bunyi ayat Qur’an)," tulis Mahfud MD.

Tanggapi fenomena PNS jadi pengurus parpol

Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus partai politik.

Mahfud MD mengaku salut dengan tindakan Dahnil Simanjutak yang memutuskan mundur sebagai PNS.

Hal tersebut karena Dahnil menjadi juru bicara salah satu capres-cawapres Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Mahfud MD menyebut masih banyak PNS yang menjadi pengurus parpol, namun enggan mengundurkan diri.

Padahal dalam undang-undang PNS dilarang keras untuk menjadi pengurus partai ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitter, pada Jumat (21/9/2018).

"Saya pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun.

Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon.

Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS.

Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU." tulis Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD tersebut rupanya mengundang pengguna Twitter untuk berkomentar.

Seorang pengguna Twitter dangan akun @Achamd_taher bertanya kepada Mahfud MD, soal PNS yang menjadi pengurus parpol namun enggan mundur.

Netizen tersebut lantas mempertanyakan apakah gaji yang diterima PNS itu bersifat haram.

"Ke-PNSannya dr hasil bertentangan dg UU artinya selama menerima gaji PNSnya uangnya dr hasil haram?" tulis akun @Achamd_taher.

Pantauan TribunJakarta.com, Mahfud MD menjelaskan PNS tersebut menerima gaji haram.

Pasalnya menurut Mahfud MD PNS yang menjadi pengurus parpol jelas-jelas melanggar UU yang telah ditetapkan.

Mahfud MD lantas mencontohkan dengan sikapnya yang terdahulu.

Saat Mahfud MD masuk ke dalam parpol dan menjadi anggota DPR dirinya memutustkan untuk mundur sebagai PNS.

"Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU.

Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS," tulis Mahfud MD.

Sumber: Tribunnews
Tags
Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved