Sejarah Indonesia
Ketika Marinir Berang dan Akan Serbu Singapura Karena Dua Rekannya yang Dihukum Mati
Indonesia menyimpan banyak cerita bersejarah yang belum terungkap, dari seluruh pasukan khususnya.
Kesal Dua Rekannya Dihukum Mati, Marinir Ingin Serbu Singapura
Cerita dari dua prajurit KKO Sersan Harun dan Kopral Usman digantung pemerintah Singapura saat konfrontasi Dwikora tahun 1968, memang menyisakan luka bagi Korps Angkatan Laut Indonesia saat itu.
Periode 1960an, pemerintahan Soekarno memang gerah dengan pembentukan Negara Malaysia.
Singapura yang anggota persemakmuran inggris ini juga dianggap pangkalan Blok Barat yang dapat mengancam Republik Indonesia.

Soekarno mengirim ribuan sukarelawan untuk bertempur di perbatasan Kalimantan dan Serawak.
Berbagai operasi intelijen juga digelar di Selat Malaka dan Singapura. Tujuannya untuk mengganggu stabilitas keamanan di Singapura.
Adalah Usman dan Harun, dua anggota satuan elite KKO yang ditugaskan untuk mengebom pusat keramaian di Jl Orchard, Singapura.
Mereka berhasil menyusup ke Mac Donald House dan meledakkan bom waktu di pusat perkantoran yang digunakan Hongkong and Shanghai Bank itu.
Ledakan dahsyat itu menghancurkan gedung tersebut dan gedung-gedung sekitarnya. Tiga orang tewas sementara 33 orang terluka parah. Beberapa mobil di Jl Orchard hancur berantakan. Peristiwa itu terjadi 10 Maret 1965.
Setelah menyelesaikan misinya, Usman dan Harun berusaha keluar Singapura. Mereka berusaha menumpang kapal-kapal dagang yang hendak meninggalkan Singapura namun tidak berhasil.
Baca: Fadli Zon Mention Jokowi di Twitter, Soal Posisi Tangan Hormat saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang
Baca: Asap Hitam Membumbung dari SPBU di Sawahan Padang, 1 Angkot dan 1 Sepeda Motor Hangus
Pemerintah Singapura telah mengerahkan seluruh armadanya untuk memblokir Selat Malaka. Hampir tidak ada kesempatan untuk kabur.
Usman dan Harun kemudian mengambil alih sebuah kapal motor. Malang, di tengah laut kapal ini mogok. Mereka pun tidak bisa lari dan ditangkap patroli Singapura.
Keduanya dijebloskan ke penjara. Hakim mengganjar mereka dengan hukuman gantung atas kasus pembunuhan, penggunaan bahan peledak dan melakukan tindakan terorisme.
Pemerintah Indonesia mencoba banding dan mengupayakan semua bantuan hukum dan diplomasi. Gagal, semuanya ditolak Singapura.
Suatu pagi, selepas subuh tanggal 17 Oktober 1968, keduanya dikeluarkan dari sel mereka. Dengan tangan terborgol dua prajurit ini dibawa ke tiang gantungan. Tepat pukul 06.00 waktu setempat, keduanya tewas di tiang gantungan.