Formasi CPNS Kemenkes 2018 - Ini Persyaratannya, Link Pendaftaran CPNS 2018 Lewat sscn.bkn.go.id
Kemenkes membuka 1.665 formasi CPNS 2018. Ingat, link sscn.bkn.go.id sebagai situs resmi Pendaftaran CPNS 2018 dapat diakses
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia;
Baca: CPNS 2018, Provinsi Jambi Dapat Jatah 2.403 Formasi
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Tidak merokok;
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;
13. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet);
14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
Warga HST mencermati isi papan pengumuman tentang formasi CPNS HST 2018, di depan Kantor BKD HST, Rabu (19/9/2018).
Warga HST mencermati isi papan pengumuman tentang formasi CPNS HST 2018, di depan Kantor BKD HST, Rabu (19/9/2018). (Hanani)
Syarat Khusus
1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75 (skala 4,00);
2. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam prosesperpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan;
3. Bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan;
4. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):
a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);