Nomor Urut Capres Cawapres

Bila Jokowi-Ma'ruf Dapat Nomor Urut 2 akan Untungkan Gerindra, Ahmad Beberkan Alasannya

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan bila pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan nomor urut dua maka akan menguntungkan partai Gerindra.

Editor: Duanto AS
Grafis: Rian Backen
Joko Widodo dan Prabowo Subianto. (Grafis: Rian Backen) 

Teknis pengambilan nomor urut, kata Ilham, akan dimulai dari mengambil nomor giliran pengambilan yang dilakukan oleh masing-masing cawapres.

Setelah itu, berdasar nomor giliran yang paling kecil, capres akan mengambil nomor urut pasangan calon.

"Nanti kita akan panggil calon wakil presidennya untuk mengambil nomor urut pengambilan. Jika yang dapat paling kecil, dia duluan untuk mengambil nomor peserta atau nomor pemilu bagi calon presiden tersebut," jelas Ilham.

"Nanti mereka akan ambil, diambil dua-duanya nanti dibuka bersamaan untuk dilihat mereka dapat nomor urut berapa untuk pemilihan umum capres," lanjutnya.

2. Tokoh yang akan Hadir dalam Pengundian Nomor

Selain meminta paslon untuk hadir, KPU juga meminta petinggi partai-partai politik pengusung untuk datang menyaksikan pengundian nomor urut tersebut.

Selain itu, massa pendukung paslon juga diizinkan ikut masuk ke gedung KPU, namun jumlahnya dibatasi 150 orang tiap pendukung paslon.

Dari jumlah tersebut, hanya 50 orang yang boleh masuk ke dalam gedung KPU untuk mendampingi paslon.

Sementara 100 orang lainnya menjadi saksi pengambilan nomor urut capres-cawapres di halaman kantor KPU.

3. Mulai Kampanye

Dilansir dari laman KPU, kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan capres-cawapres akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan kampanye memang dijadwalkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada Kamis (20/9/2018).

Selang tiga hari sesudahnya, baru akan dimulai kampanye.

"Undang-undang sudah definisikan soal kampanye. Jadi apapun aktifitas yang dilakukan, kalau dia masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye. Nah itu prinsipnya," tutur Arief, Selasa (20/2/2018).

"Maka tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap baru boleh kampanye dan itu terjadi 23 September 2018. Ada ruang antara Februari-September yang bisa menimbulkan perdebatan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved