Sidang Zumi Zola, Ia Masih Dapat Gaji dan Tunjangan, Ada 19 Item Barang Diduga dari Gratifikasi

Berstatus Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola masih menerima beberapa tunjangan dari pemerintah setiap bulan.

Editor: Nani Rachmaini
capture
Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). 

Jaksa menyebutkan jika Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima suap dengan mata uang asing sebesar 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.

Selanjutnya Zumi juga menerima satu unit Toyota Alphard.

Berikut daftar belanjaan Zumi Zola yang diduga dari gratifikasi.

1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.

4. Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.

5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.

10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.

11. Uang Rp 600 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambi dapat diterima.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved