Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018
Ratusan Mahasiswa Tuntut 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi Mundur, 'Mereka Telah Memakan Uang Rakyat'
Mereka menuntut agar para anggota dewan untuk mundur, "Karena mereka telah memakan uang rakyat, ke 53 anggota harus mundur,"
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurang lebih ratusan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi.
Mereka menuntut agar para anggota dewan untuk mundur, "Karena mereka telah memakan uang rakyat, ke 53 anggota harus mundur," jelasnya.
Dalam orasinya juga, mereka meminta agar gedung dprd Jambi di segel,
Kantor DPRD Jambi saat terjadinya demonstrasi dijaga ketat oleh anggota polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara.
Sebanyak 53 orang anggota DPRD Jambi diduga menerima suap senilai Rp 16,4 miliar yang diberikan oleh Zumi Zola Gubernur Jambi non Aktif untuk memuluskan pembahasan RAPBD Tahun 2018.
Satu diantara yang ngotot untuk meminta gratifikasi tersebut ialah Fraksi PDI Perjuangan, ini menurut pengakuan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.
Cornelis mengatakan, pada awalnya dia dan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah berkomitmen tidak ada suap dari pihak eksekutif terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca: Realisasi PBB di Lima Desa Nol, Bupati Tanjab Timur Ancam Potong Alokasi Dana Desa
Namun, Cornelis mengaku mendapat tekanan dari anggota DPRD.
Salah satunya, menurut Cornelis, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengancam akan melakukan aksi walk out saat pembahasan APBD 2017.
Hal itu dikatakan Cornelis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Salah satu anggota Fraksi PDI-P menanyakan, 'ada uang ketok palunya tidak?' Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," kata Cornelis.
Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD.
Di sisi lain, Cornelis khawatir DPRD akan kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, apabila tidak mengesahkan APBD sebelum 30 November 2017.
Menurut dia, jika DPRD telat melakukan pengesahan, maka gubernur dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.
"Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, setelah itu bubar," kata Cornelis.
Setelah itu, sebelum pembahasan APBD, menurut Cornelis, anggota Fraksi PDI-P Zainal Arfan mengancam tidak datang dan akan walk out.
Cornelis khawatir sikap Zainal akan ditiru oleh fraksi lainnya, sehingga rapat paripurna tidak dapat kuorum.
"Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok," kata Cornelis.
Baca: Ungkap Sebab Jatuhnya Ahok, Sujiwo Tejo Juga Sindir Gampangnya Teriakkan Takbir Jelang Pilpres 2019
Setelah itu, Kusnidar menghubungi Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Uang ketok palu akhirnya diberikan kepada anggota DPRD.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
53 Anggota DPRD Jambi Terima Suap
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Baca: CPNS 2018 Untuk Lulusan SMA di Kejaksaan dengan 309 Formasi Dibuka, ini Syarat & Tahapan Seleksinya
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.
Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.
Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.
Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Bersaksi di Persidangan Zumi Zola
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (20/9/2018).
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka diantaranya orang kepercayaan Zumi Zola, mantan Kadis di Pemprov Jambi hingga para pimpinan DPRD Jambi.
Ketujuh saksi tersebut yakni, Apif Firmansyah (swasta) yang juga orang kepercayaan Zumi Zola, Budi Nurahman mantan Kabid Bina Marga Pemprov Jambi, Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi.
Sisanya adalah pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi.
Termasuk Supriyono mantan anggota DPRD Jambi yang telah di PAW dan juga terdakwa di kasus ini namun persidangannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Apif Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.