Terungkap Kode yang Digunakan Untuk Mencairkan Uang Untuk Anggota DPRD Jambi di Sidang Zumi Zola

Dugaan suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menggunakan kode tertentu.

Editor: bandot
kompas.com
Gubernur Jambi, Zumi Zola 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 ada kode-kode tertentu yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi oleh anak buah Zumi Zola.

Dugaan suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menggunakan kode tertentu.

Kode itu diduga terkait perhitungan pemberian uang kepada seluruh anggota fraksi di DPRD.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghadirkan sejumlah saksi.

Baca: Ini Jawaban Zumi Zola Terkait Video Jalan-jalan di Bandara Soekarno-Hatta

Salah satu di antaranya adalah Wahyudi yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Awalnya, jaksa Iskandar Marwanto menanyakan kode A dan B dalam barang bukti berupa dokumen kepada Wahyudi.

Kemudian, Wahyudi menjelaskan bahwa kode A dan B tersebut terkait pembagian uang ke anggota DPRD.

"Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," ujar Wahyudi.

Baca: Viral Video Zumi Zola Jalan-jalan di Terminal 3 Bandara Cengkareng, Pengacara Bilang Memang Betul

Menurut Wahyudi, dalam sebuah pertemuan di hotel, Kepala Dinas PUPR Arfan dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin memerintahkan dia untuk mencatat rencana pembagian uang kepada anggota DPR.

Dalam rapat tersebut, Wahyudi ditugaskan untuk menyerahkan uang kepada anggota DPR yang termasuk dalam kelompok B.

Sementara, uang kepada kelompok A akan diserahkan oleh Saipudin.

Menurut Wahyudi, B merupakan 20 anggota DPRD.

Sementara, A merupakan 30 anggota DPR.

Masing-masing anggota DPRD, menurut Wahyudi, menerima Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Baca: Bila Bebas & Menikah dengan Polwan Cantik, Inikah Rumah yang Bakal Dihuni Ahok? Mewahnya!

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.

Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/9/18).

Ada delapan orang saksi yang dihadirkan, yang berasal dari unsur PNS dan DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar.

Baca: Jika Gagal Unggah Dokumen CPNS 2018 Jangan Panik, Cek Ukuran Dulu, Ini Persyaratannya

Baca: Heboh Isu Anaknya Akan Dinikahi Ahok, Ayah Bripda PND yang Juga Polisi Katakan Hal ini

Baca: BI Temukan 313 Lembar Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya, Terbanyak Pecahan Rp 50 Ribu

Baca: Beredar Foto Masa Lalu Keluarga Jokowi, Netizen Slafok ke Gibran Rakabuming, Ternyata Sejak Dulu

Anggota Fraksi Golkar yang hadir di persidangan ketiga ini adalah Juber, Popriyanto, Juber, Ismet Kahar, dan Mailudin.

Zumi Zola didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 44 miliar plus satu unit Alphard.

Gratifikasi tersebut disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Dia juga didakwa menyetor atau menyuap Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved