80 Persen dari 90 WNA yang Diawasi Imigrasi, Bekerja di Tanjab Barat
Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal mencatat, setidaknya 90 warga negara asing WNA
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal mencatat, setidaknya 90 warga negara asing WNA kini dalam pengawasan pihak Imigrasi. Bahkan dari jumlah tersebut, 80 persen bekerja di Tanjab Barat.
Saat disambangi di kantornya, Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal Sarnubi menjelaskan, dari data di bulan Agustus, pihaknya mencatat sebayak 90 orang WNA yang sudah masuk dalam pengawasan Keimigrasian Kualatungkal.
Dari 90 WNA yang mendapatkan ijin dari imigrasi juga berdasarkan Izin Mengunakan Tenaga Kerja Asing IMTA, 80 persen berada di Tanjab Barat, sementara sisanya berada di Tanjab Timur.
"Kita mencakup dua wilayah, Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Jadi dari 90 WNA kebanyakan berada di Tanjab barat," jelasnya, Senin (17/9).
Sarnubi, yang baru satu tahun bertugas di kantor Imigrasi Tanjab Barat itu juga mengaku, jika selama ini pihaknya tak menemukan kendala bearti terkait keberadaan WNA di tanjab barat. Sebagian besar WNA merupakan pekerja dan memiliki ijin sesuai ketentuan.
"Kebanyakan mereka sebagai pekerja, selama ini tidak ada masalah keimigrasian, mudah mudahan tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan," harapnya.
Ia juga menjelaskan, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KITAS) ditanjab Barat. WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT.
"Waktu SKTT WNA tergantung permintaan yang bersangkutan, bisa 6 bulan hingga satu tahun. Sementara Pengeluaran KITAS juga berdasarkan domisili berdasarkan wilayah kerja WNA yang bersangkutan. Ini juga berdasarkan rekomendasi dari depnaker." jelasnya.
"Paling besar WNA bekerja di PT lontar, sekitar 50 persen lah, sisanya di perusahaan-perusahan lain di Tanjab Barat," tuturnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah WNA di Tanjab Barat akan bertambah. Sebab, untuk kantor Imigrasi di Provinsi jambi ada 3 kantor di antaranya Jambi, Kerinci dan Tanjab Barat.
Kemungkinan bertambah, kata dia, berdasarkan dokumen IMTA WNA dapat dikeluarkan oleh kantor Imigrasi dimana WNA berdomisili atau bekerja.
"Mungkin saja WNA yang sudah mengantongi IMTA di imigrasi jambi, bekerja di Tanjab Barat, jadi tidak masuk di data kita. Kalau bisa, untuk perusahaan kami minta kerja samanya untuk melaporkan WNA yang bekerja ditanjab Barat untuk mengurus IMTA ditanjab barat, dengan tujuan agar imigrasi dapat mengawasi secara seksama," tukasnya.(*)