Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Terdakwa Ini Disidang untuk Perkara Keduanya, Ternyata Masih Ada Lima Perkara Lagi

Kurang pengalaman apalagi Thamrin Muhammad dalam melancarkan aksinya. Pascapersidangan pertama, kasus-kasusnya yang lain pun terungkap.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/mahreza
Terdakwa, Thamrin Muhammad menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi untuk kasus keduanya. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurang pengalaman apalagi Thamrin Muhammad dalam melancarkan aksinya. Pascapersidangan pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kasus-kasusnya yang lain pun terungkap. Total, ada tujuh kasus yang akan dipersidangkan satu per satu. Kamis (13/9), ia disidang untuk perkara keduanya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Thamrin Muhammad dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," ketua majelis hakim, Makaroda Hafat membacakan.

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Handoko yang menuntutnya tiga tahun dan enam bulan penjara.

Diketahui, Thamrin terjerat kasus pencurian sepeda motor dan sebuah tas beserta isinya pada Desember 2017 lalu. Dia kemudian menggadaikan sepeda motor itu kepada Supriyadi dan Said (berkas terpisah) seharga Rp 500 ribu. Namun, karena terdakwa tidak melunasi sepeda motor itu sampai waktu yang telah ditentukan, maka keduanya menjual motor itu kepada Daus (DPO) seharga Rp 700 ribu.

Atas perbuatannya, Thamrin diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3, 5 KUHP.

Dalam perkara pencurian sebelumnya, Thamrin divonis satu tahun enam bulan karena terbukti mencuri barang-barang di Kantor Pos.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved