Kampanye Dimulai 23 September, Bawaslu Sarolangun Siap Awasi
Kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang. Bawaslu siap
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun siap untuk mengawasi tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 23 september 2018
Mudrika, Divisi HPP (Hukum dan Penindakan Pelanggaran) Bawaslu Sarolangun mengatakan soal kampanye kami sudah koordiansi KPU.
Yang pasti sesuai peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang pemilu bahwa calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) tidak boleh berkampanye sebelum tanggal 23 september. Tidak hanya itu para caleg juga tidak boleh memasang baliho, spanduk dan berbagai macam alat peraga kampanye di sembarang tempat termasuk itu sosial media (sosmed).
"Sosmed pun sebenarnya kalok sesuai dengan aturan berlaku 21 hari sebelum hari masa tenang baru boleh," katanya
Dengan begitu pihaknya juga meminta bantuan kepada masyarakat khususnya sarolangun untuk memantau sejak dini dan siapapun yang melanggar akan ditindak tegas.
Menurutnya, terkait kampanye sendiri sampai saat ini belum ada yang melakukan ataupun yang melakukan pelanggaran, namun potensi ada dan itupun sudah diberi tindakan melalui teguran langsung.
"Misalnya ada caleg yang posting poto, tapi tidak ada nomor urut dan logo partai. Nah.. itu belum termasuk pelanggaran karena mereka sendiri belum ditetapkan sebagai peserta pemilu dan itupun sudah kami tegur," katanya