VIDEO: Minibus Diduga Angkut Minyak Ilegal Habis Terbakar, Kantor PMII Ikut Hangus

Kebakaran yang sempat terjadi pada Sabtu (8/9) kemarin pada sebuah ruko yang berisi diduga minyak ilegal

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kebakaran yang sempat terjadi pada Sabtu (8/9) kemarin pada sebuah ruko yang berisi diduga minyak ilegal dan mengakibatkan sebagian kantor cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ) Sarolangun Ikut terbakar.

Menanggapi hal ini Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP bersama tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

"Kami langsung mendatangi TKP dan mengolah TKP, kemudian mendapatkan barang bukti berupa tedmon berisi minyak dan saat ini kami akan mengulang olah TKP," kata Kapolres kepada tribunjambi.com, Senin (10/9).

Katanya, dengan kejadian tersebut sejumlah saksi sudah diperiksa untuk memastikan pelaku.

"Ada sejumlah saksi sudah kita periksa. Intinya kasus tersebut akan kami tindak lanjuti," katanya

Untuk kronologis Kapolres menjelaskan, pada saat diduga pelaku ingin memindahkan minyak ke tempat penampungan menggunakan alat penyedot, di situ timbul percikan api.

Saat timbul percikan api, terjadilah kobaran api. Di situ pula ada salah satu rekan pelaku ingin memindahkan mobil yang berdekatan ke depan, kemudian mobil itu lah yang menyebabkan kebakaran salah satu atap rumah warga," katanya.

Untuk korban sendiri katanya saat ini belum menerima laporan namun kerugian materil sudah ada.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa Tedmond kotak berisi minyak dan mobil APV dan barang bukti lain."

Untuk status tersangka belum di temukan karena saat ini pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi terkait kejadian ini. Dan pasti pihaknya akan memanggil apabila ditemukan tersangka.

Menurutnya, dugaan sementara minyak ilegal tersebut berasal dari daerah selatan untuk dipasarkan

"Daerah mana yang pasti belum bisa kami jelaskan mengingat saksi dan oelaku masih belum kami laksanakan BAP," katanya.

Untuk tindak pidana, katanya ada dua tindak pidana apabila telah di lakuakan penelusuran. untuk masalah minyak akan kita kenakan undang-undang migas. Kemudian kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan terlihat pada Senin (10/9) kondisi di TKP masih dalam garis polisi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved