Oknum Mahasiswa di Tungkal Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Berbekal informasi tersebut, pihaknya memerintahkan jajaran dan yang dipimpinnya langsung untuk melakukan penyelidikan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jambi, WAS (21), berurusan dengan pihak kepolisian.
Dirinya ditangkap jajaran Satres narkoba Polres Tanjab Barat, karena diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti 0,72 gram Minggu (9/9) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca: Ingat Sosok Dibalik Cicak vs Buaya? Anggodo Widjojo Dikabarkan Telah Meninggal Dunia
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK mengiyakan adanya penangkapan seorang oknum mahasiswa aktif dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jambi tersebut.
Oknum mahasiswa tersebut merupakan warga Jalan Nasional Ujung, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca: Pelaku Pemerasan yang Dihajar Massa, Seorang Tukang Ojek
Penangkapan tersebut kata Kasat, berawal dari laporan warga, ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di belakang Puskesmas II.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya memerintahkan jajaran dan yang dipimpinnya langsung untuk melakukan penyelidikan.

Baca: KPK Jadwalkan Kunjungan Ke Tanjab Barat
"Dia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Sri Sudewi, belakang Puskesmas II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal llir, Kabupaten Tanjab Barat," terang Kasat Narkoba, Senin (10/9).
Dari tangan WAS kata Kasat Narkoba, diamankan barang bukti berupa tiga paket kecil serbuk kristal putih bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,72 Gram Bruto dan satu unit R2 jenis Honda Vario 1 SO warna Hitam.
Baca: Diduga Ngaku Jadi Polisi dan Peras Warga, Pria Ini Dihajar Massa
"Dari pengakuan WAS, bahwa barang haram tersebut, dia dapatkan dengan cara membeli langsung dari Pulau Pandan (PP) Jambi. Dari hasil tes urine oknum mahasiswa tersebut juga positif menggunakan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Saat ini oknum mahasiswa tersebut sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat dan akibat perbuatannya oknum mahasiswa tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)