Ingat Sosok Dibalik Cicak vs Buaya? Anggodo Widjojo Dikabarkan Telah Meninggal Dunia

Pengusaha Anggodo Widjojo meninggal dunia pada Jumat (7/9). Hal ini diketahui dari berita duka yang diumumkan melalui media massa.

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS)
Iklan yang dimuat di Harian Kompas, 9 September 2018, mengenai informasi meninggalnya Anggodo Widjojo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengusaha Anggodo Widjojo meninggal dunia pada Jumat (7/9).

Hal ini diketahui dari berita duka yang diumumkan melalui media massa.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/9) Anggodo meninggal di usia 63 tahun.

Baca: Pelaku Pemerasan yang Dihajar Massa, Seorang Tukang Ojek

Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Premier Nginden, Surabaya.

Berdasarkan keterangan di media massa tersebut, jenazah Anggodo akan disemayamkan di Grand Heaven Suite Room 111-112 , Pluit Raya, Jakarta Utara.

Rencananya jenazah Anggodo akan dikebumikan pada Selasa (11/9) di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jnederal Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan jika Anggodo bebas bersyarat pada Maret 2015.

Anggodo Widjojo
Anggodo Widjojo ((Kompas.com))

"Benar, bebas bersyarat sejak 6 Maret 2015 dan berakhir pada 14 Januari 2019," uja Ade Kusmanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Kabar kematian Anggodo ini juga diketahui melalui Yayasan Adi Jasa tempat jenazah Anggodo saat disemayamkan di Surabaya.

Sigin yang merupakan operator Yayasan Adi Jasa membenarkan jika jenazah Anggodo masuk pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/9) subuh.

Pada Agustus 2010, Anggodo Widjojo divonis hukuman 4 tahun penjara.

Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo. (KONTAN/Fransiskus SImbolon)
Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo. (KONTAN/Fransiskus SImbolon) ()

Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Hukumannya diperberat setelah MA menjatuhkan pidana tambahan berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.

Cicak Vs Buaya

Kasus yang melibatkan Anggodo dan Anggoro merupakan kasus yang mengawali konflik KPK dan Polri yang dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.

Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto yang diduga dikriminalisasi.(Grid.Id)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved