Kebakaran Ruko di Sarolangun, Polisi Masih Kumpulkan Keterangan Saksi
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa Tedmond kotak berisi minyak dan mobil APV dan barang bukti lain," bilang Dadan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kebakaran ruko Sabtu (8/9) lalu yang diduga berisi minyak ilegal dan mengakibatkan sebagian kantor cabang pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII ) Sarolangun ikut terbakar, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP bersama tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Kantor PMII Ikut Terbakar, Terimbas Kebakaran Ruko
"Kami langsung lakukan olah TKP. Kemudian mendapatkan barang bukti berupa tedmond kotak berisi minyak dan saat ini kami akan mengulang olah TKP," sebut Kapolres, kepada Tribunjambi.com, Senin (10/9).
Pasca kejadian kata Kapolres, sejumlah saksi sudah diperiksa untuk memastikan pelaku.
"Ada sejumlah saksi sudah kita periksa. Intinya kasus tersebut akan kami tindak lanjuti," tegas Dadan.
Baca: VIDEO: Ini Tarian Batiko Umbai Suku Anak Dalam yang Memukau Dirjen KSDAE
Kronologis kejadian menurut Kapolres, diduga pada saat pelaku ingin memindahkan minyak ke tempat penampungan menggunakan alat penyedot. Dari itulah timbul percikan api.
"Saat timbul percikan api, terjadilah kobaran api. Disitu pula ada salah satu rekan pelaku ingin memindahkan mobil yang berdekatan ke depan. Kemudian mobil itulah yang menyebabkan kebakaran salah satu atap rumah warga," jelasnya.

Untuk korban kata Kapolres, saat ini belum membuat laporan dan kerugian materil sudah ada.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa Tedmond kotak berisi minyak dan mobil APV dan barang bukti lain," bilang Dadan.
Baca: CPNS Tanjabtim Dibuka, Ini Formasinya
Polisi belum menetapkan status tersangka dalam peristiwa tersebut. Karena saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Menurut Kapolres, dugaan sementara minyak ilegal tersebut berasal dari daerah selatan untuk dipasarkan.
"Daerah mana yang pasti belum bisa kami jelaskan mengingat saksi dan pelaku masih belum kami laksanakan BAP," tuturnya.
Baca: Ini Doa Akhir Tahun dan Sambut Tahun Baru Islam 2018 yang Diajarkan Rasulullah
"Untuk tindak pidana, katanya ada dua tindak pidana apabila telah di lakukan penelusuran. Untuk masalah minyak akan kita kenakan undang-undang migas. Dan, kelalaian yang mengakibatkan kebakaran," papar Kapolres, menambahkan. (*)