CPNS 2018
6 Formasi Menarik CPNS 2018, Calon Pelamar Hanya Boleh Daftar Satu Instansi
6 formasi menarik di CPNS 2018. Ingat, ada formasi khusus yang dialokasikan untuk seleksi...
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran CPNS 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018. Pendaftaran akan dipusatkan pada situs Badan Kepegawaian Negara.
Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).
Ada formasi khusus yang dialokasikan untuk seleksi CPNS 2018.
Formasi ini cukup menarik bagi calon pelamar CPNS 2018.
Formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, puta/putri terbaik Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan olahragawan berprestasi.
Ditambah lagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Katagori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi syarat seleksi CPNS 2018.
Baca: 4 Dokumen ini Wajib Ada Bila Ingin Mendaftar CPNS 2018 Lewat Portal sscn.bkn.go.id
Baca: Sudah Paham Cara Daftar CPNS 2018 di Website sscn.bkn.go.id? Seperti ini Caranya
Baca: UPDATE! Usulkan 100 Guru Baru, Berikut Syarat Daftar CPNS 2018 untuk Tenaga Pendidik
Berikut ini 6 formasi menari CPNS 2018 yang patut disimak bagi calon pelamar:
1. Lulusan Terbaik / Cumlaude
Ini syarat lulusan terbaik atau cumlaude dari Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri:
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1).
Calon pelamar dari lulusan Perguruan Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijaah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Penyandang Disabilitas
Ini syarat lamar CPNS 2018 lewat formasi khusus penyandang disabilitas:
Calon pelamar dari penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.