Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Usai Dibekuk BNN Provinsi, Andrial dan Herlindo Diseret ke Pengadilan

Andrial dan Herlindo harus menjalani persidangan usai dibekuk anggota BNN Provinsi Jambi di rumah Herlindo.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
kompas.com
ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus narkotika kembali dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (6/9/18). Keduanya adalah Andrial dan Herlindo yang harus menjalani persidangan usai dibekuk anggota BNN Provinsi Jambi di rumah Herlindo.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuda Dilliansyah menghadirkan dua orang saksi. Di antaranya Heri Cipta dan Erikson Rumasingap.

Dalam kesaksian itu, keduanya membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa pada Kamis (5/4/18).

"Kami dapat informasi dari masyarakat. Kami lakukan penelusuran di sekitar lokasi, di RT 26, Simpang IV Sipin. Pas hari itu, tim kami lakukan penangkapan di rumah saudara terdakwa," Heri menerangkan.

Dari keduanya, didapati tiga paket sabu. Setelah penimbangan, diketahui berat bersihnya 16,089 gram.
Atas kesaksian dua anggota BNN tersebut, kedua terdakwa tidak menyampaikan keberatan.

Keduanya didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved