Pemilu 2019

Dinyatakan Berhak Ikuti Pileg, Nasrullah Hamka Minta KPU Taat Hukum

Nasrullah Hamka minta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi taat hukum usai dirinya dinyatakan berhak mengikuti pemilu legislatif

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DUNAN

Nur Kholik juga mengaku bahwa mereka akan memperhatikan surat edaran KPU terkait masalah ini. Pihaknya akan bersurat ke KPU RI terlebih dulu. Dan menurutnya bahwa KPU tetap akan merujuk pada aturan PKPU. Sebab, itu petunjuk mereka melakukan tahapan dan peraturan tersebut belum dicabut sehingga mereka akan tetap mempedomaninya.

“Kami akan bersurat ke KPU RI untuk meminta penundaan keputusan Bawaslu ini. Sampai ada petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat,” ujar Nur Kholik.

Proses sidang adjudikasi di Bawaslu Jambi ini dilakukan setelah adanya gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh partai PAN dan PBB. Karena dua bacaleg mereka yakni H. Abdul Fattah SH dari PAN dan Nasrullah Hamka dari PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dimasukan dalam DCT Pileg 2019 mendatang oleh KPU. Dikarenakan kedua bacaleg tersebut pernah terjerat perkara korupsi sebagaimana yang dilarang dalam PKPU 20/2018 pada pasal 4 ayat 2 ini berbunyi

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved