Tsamara Amany: Mantan Koruptor Diizinkan Melamar Menjadi Wakil Rakyat, Tragis

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tampak menanggapi lolosnya M Taufik sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 mendatang.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany 

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI beserta jajaran menemukan sebanyak 199 bakal calon anggota legislatif 2019 berstatus mantan terpidana korupsi.

Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Baca: Rupiah Tembus Rp 14.840, Titik Terendah Sejak Juli 1998, Ini yang Harus Diwaspadai

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon.

Selain M Taufik, Gerindra juga mengusung 26 mantan napi koruptor sebagai bacaleg di Pemilu 2019 nanti.

Berikut daftar partai pengusung mantan napi koruptor, seperti yang dirilis oleh Bawaslu.

1. Gerindra: 27 calon.

2. Golkar: 23 calon.

3. Partai Berkarya: 16 calon.

4. Hanura: 14 calon.

5. Nasdem: 13 calon.

6. Demokrat: 13 calon.

7. Perindo: 11 calon.

8. PBB: 8 calon.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved