Pemusnahan 16 Kardus Obat Daftar G dengan Cara Khusus, Diserahkan ke Dinkes
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (30/8).
Barang bukti berupa senjata tajam hingga obat yang termasuk daftar G (obat keras) berhasil dimusnahkan.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim mengatakan kali ini kita lakukan pemusnahan obat obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras), namun karena pemusnahan obat ini harus ada mekanismenya maka akan diserahkan ke pihak dinas kesehatan.
"Mestinya setelah seminggu disita harus dimusnahkan, namun karena masalah mekanisme maka dilakukan empat kali salam setahun. Dan obat yang termasuk dalam daftar G sebanyak 16 kardus akan kita serahkan ke dinas kesehatan untuk ditangani," katanya.
Disamping itu kepala dinas kesehatan Sarolangun, Adnan mengatakan sesuai dengan aturan, harus melalui prosedur dan akan serahkan obat berjenis G ini pada rumah sakit karena menyangkut penyebaran limbahnya.
"Sesuai berita acara di rumah sakit, minimal ada IPAL, dalam hal penanggulangan menyebarnya setelah dimusnahkan," kata Adnan
Lanjutnya, obat daftar G sendiri merupakan obat keras sejenis obat infeksi yang tidak boleh sembarang orang menggunakannya, harus dengan resep dokter.
"Seperti amoxicilin, dexametason, ini merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter," katanya
Dengan ini pihaknya akan tetap mengawasi di beberapa toko obat yang tersedia di kabuoaten Sarolangun. Utnuk memantau obat daftar G tersebut dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Tetap kami pantau tidak boleh digunakan masyarakat, kecuali dari resep dokter dan masyarakat yang sangat membutuhkan untuk pengobatan," katanya. (*)