Jadi Tersangka Karena 'Perintah Ahok' Kadis Ini Lapor Anies Baswedan Lalu Ini yang Dialaminya

Penetapan tersangka membuat resah Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sejak kemarin,

Editor: rida

Sementara dulu dia diperintah untuk mati-matian memperjuangkan aset milik pemerintah.

"Kan Pak Ahok sering ngomong, teman-teman juga tahu, (kata dia) 'aset kita walaupun hanya seharga Rp 300.000, kamu pertahankan sampai mati-matian,'. Bekal itu masih terngiang di telinga saya. Jadi saya segera langsung amankan," ujar Teguh.

"Saya kan kerja menjadi tugas saya sebagai kadis, kok saya sekarang jadi tersangka sementara tanah itu tanah aset," tambah dia.

Lapor ke gubernur Atas kasus yang menimpanya itu, Teguh kemudian melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kata Teguh, Anies akan membantunya dalam masalah ini.

"Beliau pada prinsipnya juga membantu saya lah untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bilang, 'saya menjalankan amanat dan menjalankan perintah Pak sesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai kadis'," ujar Teguh.

Dia juga sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta.

Ini untuk memperjelas langkah hukum apa yang harus diambil atas penetapan tersangka ini.

Ahok: Banyak Kasus Tanah, Aset DKI Yang 'Dimainin'

Tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.975 meter persegi dijual hingga merugikan keuangan negara. Demi memuluskan penjualan itu, diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan berinisial AS.

Penjualan aset DKI tanpa prosedur yang jelas itu merugikan negara Rp150 miliar.

Diduga ada oknum yang 'bermain' Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Oknum itu berinisial AS.

Dia menerbitkan surat Hak Guna bangunan kepada IR, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan mengajukan penerbitan sertifikat kepemilikan pada 2014.

AS dan IR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'permainan'

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan lahan itu diberikan oleh pengembang dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved