Ini Penyebab Hakim Pengadilan Tipikor Merry Purba jadi Tersangka, Rp 3 Miliar
Merry merupakan anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Merry Purba diduga menerima uang 280.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan itu sebagai tersangka.
Diduga, Merry Purba menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi.
"Disimpulkan ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili. KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.
"Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.
Baca: Histeria Penonton Saat Hanifan Yudani Tarik Jokowi dan Prabowo Berpelukan, Simak Kronologinya
Baca: Kisah Tragis Pilot dan 4 Prajurit Kopassus Terjebak Diantara Para Pengacau Bersenjata
Baca: Kasus Pencabulan di Muarojambi, Pihak Keluarga Korban Minta Kasus Dihentikan. Ini Tanggapan JPU
Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.
Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura.
Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.
Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura.
"Seperti tadi disampaikan, proses masih berlangsung. Ada kemungkinan melalui pengembangan dan penyidikan, kami belum tahu. Sementara yang sangat kuat alat buktinya adalah saudara MP (Merry Purba)," ujar Agus.
Menurut Agus, hingga saat ini alat bukti yang cukup kuat mengenai transaksi suap hanya melibatkan Merry Purba. Dia diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi.