Vonis Kasus Meiliana yang Keberatan Pengeras Suara Azan, Mahfud MD Beri Tanggapan
Prof Mahfud MD menanggapi kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Keberatan Meliana atas suara azan yang dianggap keras, menyulut dirinya diadili hingga divonis 18 bulan penjara.
Prof Mahfud MD menanggapi kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan tersebut.
Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.
Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.
Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.
Baca: All Indonesian Final dan Jonatan Christie - Live Streaming Final Bulutangkis Asian Games 2018
Baca: Kalah Kompetisi ESport, David Lalu Tembaki Peserta Lainnya, Sempat Siaran Langsung
Baca: Korsel, Jepang, Vietnam, dan UEA Menang Pada Perempat Final Sepak Bola Asian Games 2018
Rupanya, seorang Netizen sempat meminta Prof Mahfud MD, untuk membahas kasus ini bersama dengan Presiden Jokowi.
“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” cuit pemilik Akun Twitter @karuniyaw.
Mahfud MD kemudian memberikan penjelsan terkait permintaan tersebut.
“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” tulisnya.
Menurutnya, kasus Meiliana berbeda dengan kasus begal di Bekasi.
“Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi,” kata Mahfud lagi.
Kasus begal yang dimaksud Mahfud MD adalah kisah seorang remaja bernama Mohamad Irfan Bahri (19 tahun), yang melawan dan menewaskan begal di jembatan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5/2018).
Mengutip kompas.com, saat dibegal Irfan bersama sepupunya, Ahmad Rafiki.
Ia mengatakan, pembegalan itu bermula ketika ia sedang berkumpul bersama kawan-kawannya di Alun-alun Kota Bekasi dan baru bubar saat tengah malam tiba.
Sebelum pulang, Irfan dan Rafiki menyambangi jembatan layang Summarecon Bekasi terlebih dahulu.
"Yang lain pulang, saya pengin lihat pemandangan di jembatan Summarecon, habis itu saya di bawah dulu di dekat ada yang namanya tulisan Kota Bekasi," kata Irfan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (31/5/2018).
Tak berselang lama, Irfan dan Rafiki pindah ke bagian atas jembatan layang. Di sana, mereka bertemu dua begal, AS dan IY.
Baca: YouTuber Ngaku Dibayar Rp 25 Juta, Wajah Mulan Jameela Jadi Beda
"Datang dua orang laki-laki pakai (motor Honda) Beat terus mengeluarkan celuritnya. Dia nodongin 'mana handphone kamu' sambil nodong," kata Irfan.
Rafiki yang ketakutan menyerahkan handphone-nya kepada AS yang sudah turun dari motor.
Setelah menerima handphone Rafiki, AS justru membacok tubuh Irfan dan melukai bagian bahunya.
Irfan berhasil menangkis ketika AS hendak kembali mencoba membacoknya.
"Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata Irfan.
Dengan celurit di tangannya, Irfan menyerang balik AS. Hal itu rupanya membuat AS menyerah.
"Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'. Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.
AS yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit oleh IY yang mengendarai motor.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, kasus Meiliana yang divonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, kasusnya sebagai berikut:
1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.
2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.
3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog.
Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.
4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.
Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam.
5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.
6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Meliana, Mahfud MD Tanggapi Vonis Hakim soal Keberatan Pengeras Suara Azan Picu Amara
Baca: All Indonesian Final dan Jonatan Christie - Live Streaming Final Bulutangkis Asian Games 2018
Baca: Rumah Panggungnya di Tanjung Raden Hangus Terbakar, Pemilik Rumah Baru Sadar Api Membesar
Baca: YouTuber Ngaku Dibayar Rp 25 Juta, Wajah Mulan Jameela Jadi Beda