Tim Advokat Azhari Cs Sampaikan Legal Opinion, Begini Kata Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi tidak mempermasalahkan legal opinion yang disampaikan tim advokasi HAP.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi tidak mempermasalahkan legal opinion yang disampaikan tim advokasi Hak Asasi Petani (HAP) dalam persidangan kasus dugaan perambahan hutan TNKS yang menyeret ketua SPI Merangin.
"Boleh-boleh saja PH-nya menyatakan apapun, dan alibi apapun, tentang surat dakwaan," kata Yani Ernawaty, JPU Kejati Jambi, Minggu (26/8/18).
Dia mengatakan, pembuktian kasus yang sedang ditanganinya itu merupakan wewenang majelis hakim.
"Tidak masalah mau menanggapi apa saja. Tentang terbukti atau tidak, dan ada peranan atau tidak, itu wewenang hakim," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat Ahmad Azhari, ketua SPI Merangin, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya. Mereka diduga melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/8/18) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe.