Rumah Sainah untuk Dapur Umum saat Perjuangan Kemerdekaan RI, Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Padahal, di lokasi rumah tua ini, orang tua Sainah memiliki jasa besar bagi perjuangan kemerdekaan RI di Tanjab Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Rumah milik Sainah menjadi saksi bisu perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sainah (83) merupakan anak seorang pejuang yang bernama Mangun atau Haji Anang. Dia bertempat tinggal di Parit Gantung, Dusun Bahagia, RT 09 Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir.
Meskipun merupakan bagian dari sejarah, saat rumah tersebut sudah tidak layak huni lagi. Rumah panggung tersebut sudah reyot. Atap yang terbuat daun nipah itu tampak lapuk dan bolong-bolong.
Kondisinya memprihatinkan. Rumah yang bisa dibilang mirip kandang ayam itu yang nyaris roboh itu, saat ini masih dihuni perempuan berusia 83 tahun.
Padahal, di lokasi rumah tua ini, orang tua Sainah memiliki jasa besar bagi perjuangan kemerdekaan RI di Tanjab Barat.
Saniah bercerita, saat perjuangan kemerdekaan, rumah yang di tempati tersebut sebagai basis logistik dan dapur umum.
Baca: Agus Gumiwang Kartasasmita jadi Menteri Sosial, Ini Riwayat Karier dan Pendidikan
Baca: Santri dan Ustazah di Kerinci Dijambret, Coba Kejar Tapi Diserempet Penjambret hingga Jatuh
Baca: Warga Binaan Lapas Bungo Ramai-ramai Bawa Parang ke Stadion Serunai
Usul jadi cagar budaya
Rumah milik Sainah yang menjadi saksi sejarah, yang digunakan sebagai dapur umum saat perjuangan kemerdekaan, diminta diusulkan menjadi cagar budaya.
Perwakilan Balai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Kebudayaan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, Henderi Kus, mengatakan bangunan itu telah memiliki kriteria untuk menjadi cagar budaya.
"Bisa saja diusulkan menjadi cagar budaya, tetapi untuk pengusulan cagar budaya ini tetap dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung/Bupati Tanjab Barat," katanya, Jumat (24/8).
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Oleh karena itu, dia mengatakan tetap berpatokan dari peraturan UU yang ada.
Selanjutnya, dia mengatakan untuk penetapan cagar budaya dimulai dari pendaftaran terlebih dahulu di dinas yang berwenang di bidang kebudayaan. Setelah itu didaftarkan, kemudian akan dikaji oleh tim ahli cagar budaya.
"Jadi kabupaten harus memiliki tim ahli cagar budaya untuk melakukan kajian, dan merekomendasikan bangunan ini bisa atau tidak menjadi bangunan cagar budaya," ungkapnya.
Atas rekomendasi tersebut, jikalau memang bangunan tersebut bisa dijadikan cagar budaya, itulah yang akan direspon Bupati Tanjab Barat sebagai kepala daerah.