Hampir Setiap Hari Putus Aliran Listrik di Mestong, YLKI: Ini Agak Aneh!
"Ini agak aneh. Kalau memang itu terjadi, artinya PLN juga harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa ini ..."
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri,
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menyayangkan adanya masalah pelayanan PLN, sebagaimana dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Sebelumnya diberitakan warga Kecamatan Mestong mengeluhkan pelayanan PLN. Warga di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Dwi Cahya Ardana, mengatakan hampir setiap hari ada pemutusan aliran di kawasan Mestong. Dwi mengatakan dalam satu hari bukan sekali, namun bisa sampai tiga kali mati lampu.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menyangkan adanya pemutusan aliran setiap hari yang dialami sudah hampir satu tahun lamanya. Dia mengatakan seharusnya jika persoalan ini memang sudah terlalu lama, maka perlu dicari solusinya.
"Ini agak aneh. Kalau memang itu terjadi, artinya PLN juga harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa ini bisa terjadi, apalagi permasalahan ini sudah lama terjadi, hampir satu tahun," jelasnya
Selain itu, terkait dengan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang telah disampaikan setiap kali mati lampu pada call center 123 namun tetap saja mati lampu hampir setiap hari terjadi.
Seperti yang disampaikan Dwi, YLKI sudah menyampaikan pada petugas PLN (red; petugas ampere). Namun petugas tersebut mengatakan sudah menyampaikan tapi tidak ada tanggapan.
"Kita juga pernah sampaikan ke petugas ampere, dia juga bilang udah di sampaikan. Tapi memang dak ada tanggapan, itu katanya. Itu petugas sendiri yang ngomong," terang Dwi kepada tribunjambi.com
Mengenai hal itu, Ibnu menganggap bahwa ini ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan hak dari konsumen. Apalagi jika memang bemar adanya akibat seringnya mati lampu yang mengakibatkan beberapa barang elektronik masyarakat yang rusak.
"Artinya sengaja permasalahan ini berlarut-larut tanpa tindakan nyata dari PLN. Jika benar adanya kerusakan, PLN harus bertanggung jawab terhadap kerusakan- kerusakan yang di alami masyarakat," sebutnya
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4,yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
"Dalam hal ini masyarakat memiliki hak untuk dapat di layani, hak untuk mndapatkan informasi yang jelas, masyarakat harus tau apa penyebab mati lampu yang hampir tiap hari intinya kejelasan. Selain itu berhak mendapat kompensasi apalagi jika ada kerusakan," terangnya
"Jika masyarakat memang ada keinginan untuk bertemu,kita bisa memfasilitasi untuk masyarakat jika memang ingin bertemu dan mendengarkan penjelasan, penjelasan sampai kapan ini terjadi, kami memfasilitasi, hal tersebut. Untuk mncari persoalan ini, ini bisa dibilang krisis kelistrikan," tuturnya.
Baca: Benny Gebrak Meja Agen Rahasia Belanda, Terbukti 33 Anggota RMS Bersenjata Serbu Wisma Duta
Baca: Idrus Marham Jujur Pada Presiden Jokowi, Agus Gumiwang Jadi Menteri Sosial