Jelang Sidang Perdana Zumi Zola

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ini Pasal Tipikor yang Menjeratnya

"Sidang perdana pada Kamis (23/8) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso.

Editor: Duanto AS
Zumi Zola dan Sherrin Tharria. (kolase) 

TRIBUNJAMBI.COM - Zumi Zola akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (23/8/2018).

Sehari jelang sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, dijenguk istri dan ibundanya. Waktu jenguk itu bertepatan dengan jadwal kunjungan Idul Adha, Rabu (22/8), pukul 09.00-12.00 WIB.

Ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar, hadir lebih dulu untuk mengurus surat izin ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selesai mengurus izin, Harmina Djohar yang menggunakan busana muslim bernuansa hitam putih berlari menghindari awak media.

Selang beberapa menit, barulah istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, hadir untuk mengurus izin menjenguk sang suami. Sama dengan mertuanya, Sherrin Tharia juga tidak banyak berkomentar.

Selanjutnya, baik istri maupun ibunda Zumi Zola bergegas menuju ke Rutan C1 di gedung lama KPK untuk menjenguk Zumi yang sudah sejak beberapa bulan lalu menghuni sel tahanan di tempat itu.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus suap 'ketok palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi dan gratifikasi sebesar Rp 49 miliar.

Baca: Anggota Kopassus Nyamar Jadi Pedagang Durian di Daerah Lawan, Ditantang Kecoh Patroli TNI

Baca: Kronologi Cucu Konglomerat Richard Muljadi Ditangkap di Toilet, Saya Spontan Saja

Baca: Sumber Duit Richard Muljadi, Cucu Pemilik Pabrik Obat yang Ditangkap Isap Kokain

"Sidang perdana pada Kamis (23/8) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso.

Sunarno menambahkan pengadilan juga telah menyusun majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Zumi Zola.
Sebanyak lima anggota majelis hakim tersebut yakni Dr Yanto SH MH, Frangky Tambuwun SHMH, Syaifuddin Zuhri SH.MH, Dr Anwar SH MH, dan Titi Sansiwi SH MH.

Tersangka Zumi Zola telah dilimpahkan ke proses penuntutan pada Senin (6/8).

Zumi Zola dan Sherrin Tharia.
Zumi Zola dan Sherrin Tharia. (Tribun Jambi)

Dalam proses pelimpahan itu, ternyata Zumi Zola juga mengembalikan barang bukti uang Rp 160 juta yang diduga bagian dari gratifikasi.

Uang itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Baca: Gempa Berkekuatan 5,4 SR Guncang Denpasar Kamis 23 Agustus 2018 Pagi

Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Zumi Zola masih harus berhadapan lagi dengan KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini masih disidik KPK.

Saat Idul Adha, KPK memberi kesempatan keluarga tersangka untuk berkunjung. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK memberikan waktu khusus agar para keluarga bisa bersilaturahmi dan membawa makanan kesukaan para tahanan.

Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, saat membesuk di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.(KOMPAS.com/Reza Jurnaliston)
Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, saat membesuk di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.(KOMPAS.com/Reza Jurnaliston) ()

"Waktu besuk bagi keluarga mulai pukul 09.00-12.00. Pengunjung harus melapor, meninggalkan identitas, dan mengurus izin ke petugas KPK," tambah Febri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved