Vaksin MR Mengandung Babi Tapi Boleh Dipakai untuk Imunisasi, Ini Alasannya

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya,

Editor: Suci Rahayu PK
tribunnews
ilustrasi 

Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved