Penyalahgunaan Narkotika

Sempat Sembunyi dalam Kandang Ayam, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Dituntut 6 Tahun

Lancar berbisnis sabu tak membuat langkah Muhammad Alvin Satriana lancar dalam meloloskan diri. Meski telah bersembunyi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
Ilustrasi: barang bukti dan foto tersangka pengedar. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lancar berbisnis sabu tak membuat langkah Muhammad Alvin Satriana lancar dalam meloloskan diri. Meski telah bersembunyi di kandang ayam, dia akhirnya ditangkap anggota Polresta Jambi, Jumat (9/3/18). Atas dasar itu, dia dihadirkan kembali di persidangan dan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Susy Indriani.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata dia di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Franciscus Arkadeus Ruwe.

Baca: Sejumlah Partai Ikut Berkurban

Untuk diketahui, Alvin memperoleh paket sabu seharga Rp 200 ribu dari Wildan (DPO) dan menjualnya kepada beberapa orang. Di antaranya, Fadol (DPO), Rudi (DPO) dan Rapit (DPO). Setiap penjualan paket tersebut, Alvin diberi upah Rp 50 ribu.

Alvin dituntut dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved