Penyalahgunaan Narkotika
Sempat Sembunyi dalam Kandang Ayam, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Dituntut 6 Tahun
Lancar berbisnis sabu tak membuat langkah Muhammad Alvin Satriana lancar dalam meloloskan diri. Meski telah bersembunyi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lancar berbisnis sabu tak membuat langkah Muhammad Alvin Satriana lancar dalam meloloskan diri. Meski telah bersembunyi di kandang ayam, dia akhirnya ditangkap anggota Polresta Jambi, Jumat (9/3/18). Atas dasar itu, dia dihadirkan kembali di persidangan dan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Susy Indriani.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata dia di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Franciscus Arkadeus Ruwe.
Baca: Sejumlah Partai Ikut Berkurban
Untuk diketahui, Alvin memperoleh paket sabu seharga Rp 200 ribu dari Wildan (DPO) dan menjualnya kepada beberapa orang. Di antaranya, Fadol (DPO), Rudi (DPO) dan Rapit (DPO). Setiap penjualan paket tersebut, Alvin diberi upah Rp 50 ribu.
Alvin dituntut dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/23052018_barang-bukti_foto_20180523_164248.jpg)